Besaran Tunjangan Pegawai Badan Gizi Nasional Capai Puluhan Juta Rupiah

Reporter : M Ruslan
Tunjangan kinerja pegawai Badan Gizi Nasional

Pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) sangat sumringah. Bagaimana tidak. Mereka diguyur dengan tunjangan hingga mencapai puluhan juta rupiah. Tunjangan untuk Pegawai Badan Gizi Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 74 tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional.

Besaran Tunjangan Kinerja ini ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, dengan besaran yang sangat kompetitif. Di puncak tertinggi, pejabat dengan kelas jabatan 17 berhak menerima tunjangan sebesar Rp 33.240.000 per bulan. Bagi pegawai di tingkat pemula atau kelas jabatan terendah (kelas 1), tetap mendapatkan jatah Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.531.250 per bulan.

Baca juga: Hasil Investigasi BGN di Kasus Keracunan Massal MBG di SMPN 1 Tulung

Dengan adanya skema tunjangan ini, struktur pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Gizi Nasional terdiri dari tiga komponen utama. Pertama, gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan. Kedua, berbagai tunjangan melekat sesuai ketentuan. Ketiga, yang paling dinantikan, adalah Tunjangan Kinerja yang besarannya mengikuti kelas jabatan.

Misalnya, bagi mereka yang menduduki posisi sebagai Penata Layanan Operasional dengan kelas jabatan 7, tambahan Tunjangan Kinerja yang mengalir ke rekening mencapai angka R p3,9 juta lebih setiap bulannya.

Tak hanya banjir tunjangan bulanan, para abdi negara di Badan Gizi Nasional juga bernapas lega karena hak istimewa di momen spesial tetap diperhatikan. Pemerintah memastikan mereka menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13, menjadikan paket kompensasi di lembaga ini semakin menarik dan layak diperhitungkan.

Untuk besaran Tunjangan Kinerja Badan Gizi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 74 tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional, sebagai berikut :

Kelas jabatan dan nilai (Rp)

17 : Rp 33.240.000

16 : Rp 27.577.500

15 : Rp 19.280.000

14 : Rp 17.064.000

13 : Rp 10.936.000

Baca juga: Surat Terbuka untuk Pimpinan Badan Gizi Nasional dari Ikatan Dokter Anak

12 : Rp 9.896.000

11 : Rp 8.757.600

10 : Rp 5.979.200

9 : Rp 5.079.200

8 : Rp 4.595.150

7 : Rp 3.915.959

Baca juga: Kupas Tuntas Pembiayaan SPPG

6 : Rp 3.510.400

5 : Rp 3.134.250

4 : Rp 2.985.000

3 : Rp 2.898.000

2 : Rp 2.708.250

1 : Rp 2.531.250

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru