Fitria Wulandari Gelapkan Uang Tagihan PT Fastrata Buana untuk Arisan Online

Reporter : Samsul Arifin
PT Fastrata Buana Surabaya

Fitria Wulandari yang bekerja sebagai Kasir di PT Fastrata Buana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Diapun divonis bersalah dalam sidang yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Muhammad Zulqarnain.

Baca juga: Yuliana Gelapkan Uang Tebusan SHM di BPR Lestari Nusantara Indonesia

Fitria Wulandari terbukti melanggar Pasal 488 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Baca juga: Firman Fadli Gelapkan Uang PT Subur Mitra Sukses Rp 222 Juta

Kasus ini berawal saat Terdakwa Fitria Wulandari bekerja di Perusahaan PT Fastrata Buana, beralamat di Jalan kenjeran nomor 559 Surabaya, sejak tahun 2022, menjabat sebagai kasir kas kecil yang bertugas untuk mencatat pembayaran atas tagihan vendor yang kemudian menulis cek sebesar tagihan vendor dan diajukan ke pimpinan untuk selanjutnya dicairkan dan dibayarkan kepada vendor-vendor yang mengajukan tagihan. Atas pekerjaan tersebut, Fitria Wulandari mendapatkan gaji sebesar Rp 5.815.995 per bulan.

Fitria Wulandari yang bekerja di PT Fastrata Buana Surabaya sebagai Kasir Kas Kecil pada Mei 2024 sampai dengan Juni 2024, telah menerima pengajuan anggaran dari masing-masing divisi. Kemudian Fitria Wulandari merekap tagihan anggaran tersebut untuk selanjutnya diajukan ke atasan Fitria Wulandari beserta cek yang sudah terisi nominal untuk mendapatkan spesimen tanda tangan agar bisa dicairkan di Bank BCA.

Baca juga: Uang Penjualan PT Bintang Sayap Utama Gresik Digelapkan Rp 552 Juta

Setelah Fitria Wulandari mencairkan uang perusahaan PT Fastrata Buana yang mana seharusnya uang tersebut dipergunakan untuk membayar tagihan yang telah diajukan oleh masing-masing devisi maupun vendor, namun uang milik PT Fastrata Buana yang telah berada dalam penguasaan Fitria Wulandari tersebut malah dipergunakan untuk arisan online dan kebutuhan hidup, sehingga mengakibatkan PT Fastrata Buana mengalami kerugian sebesar Rp 281.566.119. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru