Yohan Shely Devana Gelapkan Uang Bravo Supermarket untuk Ritual dan Judol

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Bravo Supermarket cabang Jombang
Bravo Supermarket cabang Jombang
grosir-buah-surabaya

Yohan Shely Devana Gelapkan Uang Bravo Supermarket untuk Ritual dan Judol

Yohan Shely Devana dipercaya oleh PT Sudara Sejati Sejahtera (Bravo Supermarket Jombang) untuk menjadi Staff Keuangan. Dia bekerja di Bravo Supermarket yang beralamat Jalan Yos Sudarso Nomor 78/92 Kabupaten Jombang, sejak tahun 2017. Gaji yang diterima setiap bulan sebesar Rp 3.678.580.

Namun kepercayaan itu diingkari oleh Yohan Shely Devana. Yohan Shely Devana malah menggelapkan uang omzet Bravo Supermarket Jombang dengan nilai mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Mirisnya, uang tersebut digunakan untuk judi online (judol) dan ritual penggandaan uang. 

Dalam mekanisme pekerjaan, Yohan Shely Devana selaku karyawan bagian keuangan Bravo Supermarket Jombang adalah melakukan pencatatan serta memeriksa jumlah uang yang ada di brankas untuk disesuaikan dengan yang ada di catatan pembukuan. Pada saat tutup toko, maka tugas Yohan Shely Devana adalah menerima penyetoran uang omset dalam 1 hari tersebut.

Yohan Shely Devana mencatatnya di pembukuan dan uang tersebut beserta catatan pembukuannya dimasukan ke dalam brankas. Kunci brankas tersebut Yohan Shely Devana bawa pulang ke rumah.

Keesokkan harinya, Yohan Shely Devana menyiapkan uang tunai sebagai modal untuk penyimpanan di laci kasir yang bersumber dari brankas Bravo Supermarket. Uang modal tersebut diserahkan kepada seluruh kasir oleh Yohan Shely Devana. Yohan Shely Devana mencatat di pembukuan, setelah itu membuat catatan penyetoran uang ke kantor pusat Bravo Supermarket Bojonegoro.

Catatan uang yang masuk ke brankas Bravo Supermarket Jombang, kemudian Yohan Shely Devana melaporkan hal tersebut ke bagian Admin Bravo Pusat Bojonegoro. Tugas terakhir adalah Yohan Shely Devana pergi ke bank untuk menyetor uang milik Bravo Supermarket ke rekening bank milik Bravo Pusat Bojonegoro sesuai jumlah yang Yohan Shely Devana catat di pembukuan.

Setiap kali Yohan Shely Devana telah selesai melakukan tugasnya, Yohan Shely Devana wajib melaporkan ke kantor pusat Bravo Supermarket yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Dimulai pada Desember 2025, Yohan Shely Devana tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar operasional prosedur perusahaan. Perbuatan Yohan Shely Devana terungkap awalnya dari Kris Margo yang merupakan Manajer Store Bravo Supermarket. Dia mengetahui adanya kekurangan uang perusahaan sebesar Rp 2.799.625.900. 

Kemudian Kris Margo memerintahkan Staff Keuangan yakni Fenny untuk melakukan pemeriksaan keuangan (stok opname rutin akhir tahun) periode tahun 2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Fenny mendapati dan melaporkan kepada Kris Margo terkait adanya beberapa catatan pembukuan keuangan pada periode bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 yang dibuat oleh Yohan Shely Devana dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke kantor pusat Bravo Supermarket.

Adapun catatan pembukuan yang tidak sesuai berkaitan dengan jumlah uang kas masuk dan uang hasil penjualan (omset) yang disetorkan melalui transfer bank tidak sesuai dengan yang Yohan Shely Devana catat. Hal tersebut dilakukan Yohan Shely Devana dengan cara, pertama membuat catatan pembukuan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke Kantor Pusat Bravo Supermarket.

Catatan tersebut berkaitan dengan jumlah uang kas masuk dan uang hasil penjualan (omset) yang disetorkan melalui transfer bank. Salah satu perbuatan Yohan Shely Devana adalah pada 14 Maret 2025, Bravo Supermarket memperoleh omset sebesar Rp 1.872.432.000. Yohan Shely Devana wajib menyerahkan uang tersebut kepada kantor pusat yang ada di Bojonegoro sebesar Rp 1.129.181.200.

Yohan Shely Devana juga harus menyimpan uang di dalam brankas Bravo Supermarket Jombang Sebesar Rp 743.250.800. Namun yang dimasukan ke dalam brankas oleh Yohan Shely Devana hanya Rp 600.000.000, sehingga sisanya sebesar Rp 143.250.800, diambil Yohan Shely Devana.

Perbuatan tersebut dilakukan Yohan Shely Devana dalam kurun waktu bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Desember 2025. Hasilnya, uang tersebut Yohan Shely Devana serahkan kepada Muhammad Asep Rachmatulloh untuk membayar hutang pada perusahaan tempatnya bekerja, yakni Alfamart Puri Mojokerto sebesar Rp 800 juta pada periode antara bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Juli 2025. 

Dikarenakan sebelumnya Muhammad Asep Rachmatulloh menyampaikan kepada Yohan Shely Devana jika telah menggunakan uang milik Alfamart Puri Mojokerto tanpa izin untuk bermain judi online. Untuk menutupi kerugian Alfamart Puri Mojokerto, Muhammad Asep Rachmatulloh meminta Yohan Shely Devana untuk mengambil uang brankas yang ada di Supermarket Bravo Jombang.

Sisa uangnya Yohan Shely Devana gunakan bersama Muhammad Asep Rachmatulloh untuk biaya proses ritual penggadaan uang di sebuah hutan kecil di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. 

Awalnya Yohan Shely Devana tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan oleh Gus Edi (daftar pencarian orang/DPO). Apabila uang milik Yohan Shely Devana yang didapat dari brankas milik Supermarket Bravo Jombang dapat dilipatgandakan menjadi 10 kali lipat. Namun pada kenyataannya, Yohan Shely Devana dibohongi oleh Gus Edi yang sampai saat ini melarikan diri.

Catatan pembukuan keuangan pada periode bulan Maret 2025 sampai dengan Desember 2025 yang dibuat oleh Yohan Shely Devana tidak sesuai dengan yang dilaporkan kepada Kantor Pusat Bravo Supermarket. 

Akibat perbuatan Yohan Shely Devana PT Sudara Sejati Sejahtera (Bravo Supermarket Jombang) mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.799.625.900. Yohan Shely Devana pun dilaporkan ke Polres Jombang.

Melalui serangkaian proses hukum, akhirnya pada Selasa, 14 Juli 2026, Yohan Shely Devana divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang.

“Menyatakan Terdakwa Yohan Shely Devana binti Abdul Majid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim, Triu Artanti. (*)