El Sandi bin (almarhum) Effendi menjalani hari-harinya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kediri. Hukuman pidana penjara tersebut dijalani El Sandi setelah terbukti menggadaikan motor sewa milik Yello Motorent yang beralamat di Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Dwiyantoro selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan, El Sandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. El Sandi telah melanggar ketentuan Pasal 486 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Yuliana Gelapkan Uang Tebusan SHM di BPR Lestari Nusantara Indonesia
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa El Sandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Dwiyantoro pada Kamis, 12 Maret 2026.
El Sandi menyewa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi AG-2908-OW warna putih biru beserta STNK-nya atas nama Sulasih milik Fuad Sosiawan selaku pemilik Yello Motorent. Masa sewa sejak tanggal 17 Oktober 2025 sampai dengan 15 November 2025.
Saat sewa, El Sandi mengisi booking form yang diberikan oleh Binti Kholifatul Laela selaku Admin Yello Motorent. Kemudian Terdakwa El Sandi menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepada Binti Kholifatul Laela sebagai jaminan, yang mana rincian perpanjangan sewa motor tersebut sebagai berikut :
Tanggal 10 Oktober 2025 dengan harga Rp 450.000 untuk menyewa selama 7 hari.
Tanggal 17 Oktober 2025 dengan harga Rp 450.000 untuk menyewa selama 7 hari.
Tanggal 22 Oktober 2025 dengan harga Rp 450.000 untuk menyewa selama 7 hari.
Baca juga: Firman Fadli Gelapkan Uang PT Subur Mitra Sukses Rp 222 Juta
Tanggal 29 Oktober 2025 dengan harga Rp 450.000 untuk menyewa selama 7 hari.
Tanggal 06 November 2025 dengan harga Rp 225.000 untuk menyewa selama 2 hari.
Tanggal 8 November 2025 dengan harga Rp 450.000 untuk menyewa selama 7 hari.
Terdakwa El Sandi harus mengembalikan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi AG-2908-OW warna putih biru pada 15 November 2025.
Baca juga: Uang Penjualan PT Bintang Sayap Utama Gresik Digelapkan Rp 552 Juta
El Sandi melakukan perpanjangan sewa 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat dengan nomor polisi AG-2908-OW warna putih biru beserta STNK-nya atas nama Sulasih milik Fuad Sosiawan kepada Yello Motorent dengan hanya datang ke kantor Yello Motorent dengan membawa sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa El Sandi membayar biaya sewa tersebut secara tunai.
Pada Senin 10 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB di garasi Agung (daftar pencarian orang/DPO) yang beralamat di Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Terdakwa El Sandi menggadaikan 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat dengan Nomor Polisi AG-2908-OW warna putih biru milik Fuad Sosiawan selaku pemilik Yello Motorent beserta STNK-nya tanpa izin dan sepengetahuan Fuad Sosiawan kepada Agung (DPO) dengan harga Rp. 5.000.000.
Akibat perbuatan Terdakwa El Sandi menyebabkan Fuad Sosiawan selaku pemilik Yello Motorent mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000. (*)
Editor : S. Anwar