Pembuangan Slag Aluminium di Desa Kalipadang Gresik Cemari Lingkungan

Reporter : Redaksi
Tumpukan limbah slag aluminium ditemukan di Dusun Ploso, Desa Kalipadang

Pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium tanpa dokumen perizinan ditemukan di Dusun Ploso, Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Praktik ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan secara jangka panjang.

Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium dibuang di tengah sawah yang di sekelilingnya masih masuk sebagai sawah produktif. Sebagian sudah bertebaran di pematang sawah, sebagian lagi masih terbungkus dalam karung.

Baca juga: Propram Polri Diminta Olah TKP Ulang Atas Kematian Saputra di Driyorejo

Warga khawatir, limbah slag aluminium tersebut berpotensi mengandung zat kimia berbahaya yang dapat mencemari air tanah, meracuni ekosistem, serta memicu berbagai penyakit serius seperti gangguan pernapasan, kerusakan organ, hingga kanker bagi manusia.

Salah satu warga dengan tegas mengecam tindakan pembuangan slag aluminium di Desa Kalipadang. Dia mendesak Polres Gresik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik untuk bertindak cepat dan tegas memproses hukum pelakunya. 

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Laporan Palsu, Motor Dijual Tapi Pelapor Ngaku Dibegal

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan. Paparan limbah B3, meskipun dalam jumlah kecil, dapat berdampak akumulatif yang berbahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya," ujar salah satu warga sambil berharap kepada Polres Gresik maupun Dinas Lingkungan Hidup untuk membuka penyelidikan dalam kasus dumping limbah B3 di Desa Kalipadang.

Warga yang enggan disebut identitasnya tersebut berujar, penegakan hukum yang tegas dari Polres Gresik maupun Dinas Lingkungan Hidup Gresik, dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. 

Baca juga: Merasa Ditipu atas Kesepakatan Damai, Samudji Lapor ke Polres Gresik

"Lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak semua orang, dan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak," tegasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru