Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Sine

Reporter : Redaksi
AKP Marji Wibowo

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Marji Wibowo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25 tahun) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas Satres Narkoba Polres Ngawi menyita ratusan butir obat keras daftar G, diantaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai sejumlah Rp 250.000. Uang tersebut diduga hasil transaksi pil. Dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Pupuk Subsidi di Ngawi Divonis Ringan

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatres Narkoba, AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas.

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, pada Selasa (21/4/2026)

Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil

AKP Marji Wibowo menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang, termasuk mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Sibolga Tangkap Nelayan Pembawa 5,07 Gram Sabu

AKP Marji Wibowo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru