Mochammad Ali Muzzaki Tilap Uang PT Sinergi Distribusi Utama Rp 146 Juta
Mochammad Ali Muzzaki sebagai Kepala Gudang PT Sinergi Distribusi Utama Cabang Jombang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 488 KUHP Jo Pasal 618 KUHP. Pembuktian itu diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa, 1 September 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan," kata Luki Eko Andrianto sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang.
Pada Minggu, 25 Januari 2026 sekira jam 22.00 WIB di PT Sinergi Distribusi Utama Cabang Jombang yang beralamat di pergudangan di Jalan Anggrek, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, telah terjadi tindak pidana yang dilakukan Mochammad Ali Muzzaki terhadap PT Sinergi Distribusi Utama Cabang Jombang, sehingga hal ini dilaporkan oleh Peter William Antonius Mully.
Mochammad Ali Muzzaki bekerja di PT Sinergi Distribusi Utama Cabang Jombang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja yang dibuat dan ditanda tangani pada Jumat, 22 Maret 2024. Dia menerima gaji sebesar Rp 2.900.000 per bulan.
Mochammad Ali Muzzaki yang merupakan Kepala Gudang PT Sinergi Distribusi Utama Cabang Jombang sesuai dengan SOP (Standart Operasional Prosedur) bertugas menyiapkan barang-barang kiriman berdasarkan dari nota atau Faktur Penjualan yang telah dicetak oleh Admin atas pengajuan atau orderan dari para Sales dan juga menerima barang-barang pembelian dari Supplier (barang masuk) beserta dengan laporannya.
Mochammad Ali Muzzaki menerima uang titipan penjualan barang dari Sales yang seharusnya disetorkan kepada pihak admin, namun tidak disetorkan kepada pihak admin melainkan dipergunakan untuk kebutuhannya sehari-hari. Mochammad Ali Muzzaki juga menjual barang-barang PT Sinergi Distribusi Utama Cabang Jombang yang ada di gudang tanpa izin dan sepengetahuan pihak kantor PT Sinergi Distribusi Utama cabang Jombang.
Uang hasil penjualan dipakai sendiri. Kejadian tersebut dapat diketahui setelah dari pihak PT Sinergi Distribusi Utama Cabang Jombang melakukan audit terhadap barang-barang yang ada di gudang (stok opname) dengan data barang yang ada di admin (komputer). Selanjutnya ditemukan perbedaan antara stok opname barang yang ada di gudang dengan data barang yang ada di admin.
Atas perbuatan Mochammad Ali Muzzaki, PT Sinergi Distribusi Utama Cabang Jombang mengalami kerugian sebesar Rp 146.094.321. Pihak PT Sinergi Distribusi Utama Cabang Jombang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil audit terdapat perbedaan antara total nilai system barang dikurangi dengan total nilai fisik barang. Atas perbuatan Mochammad Ali Muzzaki, pihak PT Sinergi Distribusi Utama mengalami kerugian sebesar Rp 146.094.321. (*)
Editor : Redaksi