Danar Indah Wiguna Tilap Uang Ratusan Juta Rupiah Milik PT Blue Gas Indonesia

Reporter : Redaksi
Kantor Blue Gas Indonesia Cabang Gresik. Inzet : Danar Indah Wiguna

Danar Indah Wiguna yang bekerja di PT Blue Gas Indonesia Cabang Gresik sebagai Finance Administration Supervisor sejak tanggal 01 April 2017 dan diangkat sebagai Karyawan Tetap berdasarkan Surat Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap Nomor : BGI/HRD-PJ/118/IV/2018 tanggal 02 April 2018, terbukti menilap uang PT Blue Gas Indonesia senilai ratusan juta rupiah. Aksi penilapan uang PT Blue Gas Indonesia dilakukan oleh Danar Indah Wiguna karena jabatannya di PT Blue Gas Indonesia.

Sebagai Finance Administration Supervisor (FA), Danar Indah Wiguna memiliki tugas dan tanggung jawab mengontrol dan memastikan akurasi laporan keuangan, mengawasi sistem dan prosedur keuangan perusahaan, mengatur dan mengawasi tim finance, menjaga kepatuhan terhadap regulasi keuangan dan perpajakan, memberikan analisa dan masukan strategis kepada manajemen.

Baca juga: Sulkan Gelapkan Uang PT Roasi Sinergi Industri untuk Judi Online

Pada awal Mei 2025, Danar Indah Wiguna pada saat berada di kantor Blue Gas Indonesia Cabang Gresik yang beralamat di Jalan Kawasan Industri Gresik Barat Kav L Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menerima uang Advance Program Berbagi Bersama Blue Gas dengan nominal sebesar Rp 63.964.000.

Uang tersebut dipergunakan untuk program berbagi bersama blue gas sejumlah Rp 26.962.275, sisanya sejumlah Rp 37.001.275 digunakan Danar Indah Wiguna untuk kepentingan pribadinya.

Pada 12 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 17 September 2025, Danar Indah Wiguna melakukan pengajuan uang muka kegiatan oprasional PT Blue Gas Indonesia (Advance Gresik) yang tidak ditanda tangani oleh pihak FAO (Finance Adminstration) dan FAM (Finance Accounting Manager) dan sebanyak 9 kali pengajuan dengan nilai total Rp 123.400.000.

Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan oprasional sejumlah Rp 650.000, sisanya sejumlah Rp 122.750.000 digunakan oleh Danar Indah Wiguna untuk keperluan pribadi.

Pada 19 September 2025 sampai dengan 20 September 2025, Danar Indah Wiguna yang saat itu ditugaskan menggantikan FA Admin Sub Cabang Pasuruan-Malang yang berlamat di Jalan Pungkur Argo 20A, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, menerima uang setoran hasil penjualan dari Sales dan dan Driver sejumlah Rp 90.473.000.

Baca juga: Ahmad Junaidi Sebagai Pengawas Lapangan CV Fajar Dihukum Penjara

Pada 30 September 2025, Danar Indah Wiguna menyerahkan uang hasil penjualan kepada Afri Wildan selaku FA Admin Cabang Malang sejumlah 1.955.000. Sisanya sejumlah Rp 88.518.000 tidak disetor ke perusahaan melainkan digunakan untuk keperluan pribadinya.

Pada 27 September 2025, Danar Indah Wiguna memerintahkan Abdul Hamid selaku FA Admin Cabang Yogyakarta untuk menyetorkan uang hasil penjualan gas Sub Cabang Yogyakarta ke rekening BCA atas nama Danar Indah Wiguna sejumlah Rp 59.400.000. Uang tersebut dipergunakan oleh Danar Indah Wiguna untuk keperluan pribadinya. 

Berdasarkan keterangan Danar Indah Wiguna, uang milik PT Blue Gas Indonesia sejumlah Rp 307.669.275 dipergunakan untuk Investasi Dropshiper di PT Bowis platform e-Comerce ypny. com. Akibat perbuatan Danar Indah Wiguna, PT Blue Gas Indonesia mengalami kerugian sejumlah Rp 307.669.275.

Baca juga: Badrus Syahlana Divonis 1 Tahun Dan 6 Bulan di Kasus Penggelapan

Danar Indah Wiguna lalu dihukum atas perbuatannya tersebut. Hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam sidang yang digelar pada Selasa, 31 Maret 2026.

“Terdakwa Danar Indah Wiguna tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Ersin.

Danar Indah Wiguna terbukti melanggar Pasal 488 Jo Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 618 KUHPidana. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru