Kasus Pembacokan Pegawai SPBU Camplong, Matjari Divonis 6 Tahun

Reporter : M Ruslan
Sidang putusan terhadap Matjari

Sidang kasus pembacokan terhadap Hairuddin selaku pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5469206 Camplong, Jalan Raya Camplong, Dusun Tambes, Desa Tamba’an, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, masuk dalam tahap putusan pada Senin, 11 Mei 2026. Terdakwa dalam perkara ini ialah Matjari bin (almarhum) Buttong. 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ahmad Adib. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Matjar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Republik Indonesia 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 307 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Kasus Pembacokan di Puwosari Jadi Atensi Kapolres Pasuruan

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Matjari dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kronologi dalam dakwaan

Kasus ini awalnya pada saat 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih terdapat logo MADAS datang ke SPBU dengan maksud mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Saat itu, dilayani oleh Achmad Abdul Asis, karena mesin EDS terakhir di kuasai Pardi.

Pardi dipanggil oleh Achmad Abdul Asis. Pada saat itu, Pardi makan di cafe bersama Hairudin. Lalu Hairudin membantu Pardi untuk mengambilkan mesin EDC yang disimpannya di kotak alat pulau 2. Setelah Hairudin menemukan mesin EDC tersebut, Hairudin serahkan kepada Achmad Abdul Asis.

Achmad Abdul Asis melayani Matjari untuk melakukan scan barcode MyPertamina. Sedangkan Hairudin duduk di pulau 3 sambil mengecas Handphone. Hairudin mendengar Matjari marah-marah kepada Achmad Abdul Asis dan melihat Matjari keluar dari mobil melalui pintu depan sebelah kiri.

Hairudin berdiri dan melihat Matjari mengeluarkan uang. Hairudin menanyakan kepada Matjari dengan perkataan, “Ngobengnah senapah?” dalam bahasa Indonesia “Mau beli berapa?”.

Dijawab oleh Matjari, “Engkok mellean satos seket” dalam bahasa Indonesia “Saya beli seratus lima puluh ribu”.

Hairudin mengambil uang dari tangan sebelah kanan Matjari dan juga Hairudin mengatakan ke Matjari, “Dinggel jek tak bentagen pak, kalak biasanah” dalam bahasa Indonesia “Sudah jangan bentak-bentak pak, biasa saja”.

Matjari menjawab dengan nada keras, “Arapa’ah” dalam bahasa Indonesia “Kenapa”.

Matjari tersinggung dengan perkataan Hairudin serta mengambil keris/scan dari dalam mobilnya Matjari dan memukul bahu Hairudin dengan tangan kanannya sebanyak satu kali. Sedangkan keris/scan dipegang menggunakan tangan kirinya yang juga memegang Handphone. 

Lalu Hairudin mundur menjauhi Matjari. Hairudin melihat Matjari menelpon seseorang. Dalam percakapan tersebut, Hairudin mendengar Matjari mengatakan, “Bedeh e pom bensin” dalam bahasa Indonesia “Ada di pom bensin”, serta mendengar suara saksi Sima (istri Matjari) “Bedeh e pom bensin Dus” (Ada di pom bensin Dus) sambil Hairudin menutup tangki pengisian BBM mobilnya.

Lalu Hairudin berkata ke pada sopir Matjari, “Pola ke mabuk mas” (Mungkin dia mabuk mas).

Matjari, Sima, serta sopirnya masuk ke dalam mobil. Hairudin menjauh di pulau 2. Dari dalam mobil tersebut, Hairudin mendengar Matjari bertanya ke pada sopir “Mareh eyesseeh yeh” (Sudah diisi ya).

Sopir menjawab “Gitak” (Belum).

Matjari menunjukkan badannya dan menoleh kepada Hairudin sambil berkata, “Matjari engkok” (Matjari saya) sambil menepuk dada kanannya menggunakan tangan kanannya serta Matjari berkata, “Majuh mun acarokgeh patek” (Ayo kalau mau carok anjing) dengan nada keras.

Mobil tersebut sambil berjalan ke luar dan Matjari berkata lagi,  “Onjeng maggih buppa’en” (Undang meskipun bapak/ibuknya).

Baca juga: Kinerja Polsek Purwosari Dinilai Lamban Tangani Kasus Pembacokan

Mobil tersebut berjalan ke arah pintu masuk. Di pintu masuk, 1 unit mobil tersebut berhenti di pintu masuk menghadap ke arah jalan. Selang beberapa saat, datang 1 unit mobil warna putih dari arah timur berhenti di sebelah mobil yang dikendarai Matjari dengan posisi saling berlawanan. Lalu ada dua orang keluar dari mobil warna putih yang baru datang tersebut dengan ciri-ciri 1 orang menggunakan kopyah / peci hitam berkaos hitam atau Abdus bin Abdul Kadir (daftar pencarian orang/DPO) dan 1 orang menggunakan hoddy warna navi bagian dada terdapat motif dominan warna hijau dan bergaris putih atau Adi bin Abdul Kadir (DPO). Keduanya sama-sama memegang senjata tajam jenis clurit.

Matjari bersama-sama dengan Abdus dan Adi berlari menuju ke arah Hairudin. Abdus bersama Adi berlari semakin kencang ke arah Hairudin. Kemudian Abdus bersama Hairudin langsung menyerang Hairudin dengan cara membacok berkali-kali mengenai bahu sebelah kanan dan kiri bagian atas.

Sedangkan Matjari mengikuti dari belakang sambil menyerang Hairudin menggunakan senjata tajam jenis scan/keris kecilnya. Karena mendapat serangan, Hairudin berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan tangkisan menggunakan sarung yang Hairudin pegang.

Ketika posisi semuanya bergeser di sebelah barat diantara Pulau 3 (dispenser Pertamax dan Pertalite khusus mobil) dengan Pulau 2 (dispenser jalur sepeda motor) dan Hairudin tetap berusaha menghindar serta menangkis dengan sarungnya tersebut, sehingga Hairudin berhasil menangkis serangan dari Abdus dan berhasil mengambil alih cluritnya tersebut dengan sarung.

Hairudin terjatuh. Saat terjatuh, Hairudin merasakan clurit yang dibacokkan oleh Adi mengenai kepala belakang dan leher kiri Hairudin. Lalu Hairudin berusaha berdiri dan secara bersamaan Hairudin melihat Matjari meminta dan mengambil clurit yang dipegang oleh Adi.

Hairudin mundur ke belakang sambil memegang clurit. Abdus mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah Hairudin dengan letusan “dorr”. Sedangkan Matjari maju ke arah Hairudin dengan mengacungkan clurit bersama dengan Abdus yang memegang senjata api. Lalu Abdus menembak kembali ke arah Hairudin meskipun ada Saudi dibelakang Hairudin.

Namun dua tembakan tersebut tidak mengenai Hairudin atau orang lain yang ada di SPBU. Ketika Hairudin berhasil menghindar dari dua kali tembakan, Hairudin sampai di Pulau 2 sambil memegang clurit. Abdus menodongkan senjata apinya ke arah Hairudin. Namun dilindungi oleh H Sa’udi menggunakan badan atau tubuhnya sambil menghimbau kepada Abdus, Adi dan Matjari agar berhenti menyerang dan agar menghormatinya.

Abdus mengatakan kepada Hairudin “Pagegger tang arek jiyah” (Jatuhkan clurit milik saya).

Karena Hairudin mendapatkan ancaman pelaku dengan menodongkan senjata api, akhirnya clurit yang dipegang Hairudin tersebut dilempar ke bawah tanah / lantai SPBU. Abdus mengambil cluritnya menggunakan tangan kirinya dan meninggalkan Hairudin. 

Baca juga: Kejari Kabupaten Pasuruan Terima SPDP Kasus Pembacokan di Purwosari

Setelah itu Hairudin merasa lemas dan pusing hingga Hairudin meminta bantuan Pardi dan Achmad Abdul Asis. Hairudin sadar jika Hairudin mengalami luka dan dibawa ke Puskesmas Camplong oleh Pardi dan Achmad Abdul Asis. Setelah dari Puskesmas, Hairudin dirujuk ke RSUD Sampang;

Akibat dari perbuatan Matjari tersebut, sesuai Visum Et Repertum Nomor : 132/REKMED/X/2025, tanggal 22 Oktober 2025 oleh dr Dymas Bryliandi Nofarengga, dokter pada RSUD dr Mohammad Zyn Kabupaten Sampang terhadap Hairudin dengan hasil pemeriksaan :

Pada bagian kepala belakang kepala terdapat luka terbuka berukuran panjang lima belas sentimeter dengan lebar dua sentimeter dan kedalaman dua sentimeter;

Pada leher sisi kirim terdapat luka terbuka memanjang hingga ke punggung berukuran dua puluh delapan sentimeter dengan lebar tiga sentimeter dan kedalaman empat sentimeter;

Pada lengan tangan kanan atas terdapat luka berukuran panjang tujuh sentimeter dengan lebar tiga sentimeter dan kedalaman tiga sentimeter;

Pada lengan kiri atas terdapat luka terbuka berukuran panjang enam sentimeter dengan lebar tiga sentimeter dan kedalaman tiga sentimeter;

Pada jari jempol tangan kiri terdapat luka lecet.

Adapun hasil kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Ditemukan kelainan pada daerah kepala, leher sampai punggung dan anggota gerak atas. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru