Kejari Kabupaten Pasuruan Terima SPDP Kasus Pembacokan di Purwosari

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. Inzet : Kasi Pidum, Ananta Rizal Wibisono
Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. Inzet : Kasi Pidum, Ananta Rizal Wibisono
grosir-buah-surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus penganiayaan berat yang dialami Firman (19 tahun). 

"Kami sudah menerima SPDP atas nama pelapor dari Polsek Purwosari," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Ananta Rizal Wibisono pada awak media, pada Kamis (2/4/2026).

Ananta Rizal Wibisono mengungkapkan, diterima SPDP sebagai pemberitahuan masuknya tahap penyidikan yang mencakup alasan penyelidikan, tanggal mulainya penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pengeroyokan berujung pembacokan yang dialami dua remaja bernama Firman dan Daniel di tepi jalan Malang-Surabaya, Kecamatan Purwosari, Kabupaten, pada Selasa (27/1/2026) dini hari. Usai menonton sound horeg dua pemuda asal Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Akibat kejadian ini, Firman mengalami luka bacok senjata tajam (sajam) di kaki kiri dan telapak tangan kiri. Sedangkan Daniel luka lebam di kepala dan tangan. Meskipun identitas pelaku pembacokan telah dikantongi polisi, namun sampai saat ini, Polisi belum bisa menangkap si pelaku. (dik)