Warga Kelurahan Urang Agung Dipenjara Karena Gadaikan Motor Kredit

Reporter : Ach. Maret S.
Susiani

Susiani, warga Kelurahan Urang Agung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dipidanakan oleh PT Summit Oto Finance Cabang Sidoarjo setelah menggadaikan kendaraan yang dibeli secara kredit dan dijadikan jaminan objek fidusia. Susiani dipidana selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair selama 15 hari kurungan. 

Vonis terhadap Susiani dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu, 13 Mei 2026. Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang ialah Berlinda Ursula Mayor.

Baca juga: Ahmed Badarus Rela Dipenjara Demi Pacarnya Bernama Resty

“Terdakwa Susiani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum, dan melanggar Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia,” kata Majelis Hakim. 

Kasus penggelapan objek fidusia ini awal mulanya Susiani membeli 1 unit sepeda motor merek Yamaha Aerok Tahun 2023 nomor polisi (nopol) W 5667-NER dengan warna hijau di Dealer Yamaha Yes di Jalan Raya Jenggolo nomor 05, Kabupaten Sidoarjo, dengan cara kredit dengan jaminan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut di PT Summit Oto Finance Cabang Sidoarjo pada tanggal 23 September 2023.

1 unit sepeda motor merek Yamaha Aerok nopol W 5667-NER telah dikirim dan diterima oleh Susiani pada 23 September 2023 di rumahnya di Kelurahan Urang Agung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Pinjam Pakai Nama untuk Kredit di FIF, Gunawan Wibisono Dihukum

Oleh karena pembelian 1 unit sepeda motor merek Yamaha Aerok nopol W 5667-NER diajukan secara kredit, maka 1 unit sepeda motor merek Yamaha Aerok menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W15.00712284.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 03 Oktober 2023. Selaku pemberi Fidusia adalah Susiani dan selaku penerima Fidusia adalah PT Summit Oto Finance Cabang Sidoarjo, alamat Jalan Pahlawan Komplek Ruko Sun City blok. A nomor 16-17 Sidoarjo.

Pembelian secara kredit Susiani dengan agunan BPKB  berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Aerox tahun 2023 nopol W 5667-NER kepada pihak PT Summit Oto Finance Cabang Sidoarjo tersebut telah terbayarkan 6 kali angsuran dengan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp 1.146.000.

Baca juga: PT Mandiri Utama Finance Pidanakan Debitur Setelah Telat Angsuran 5 Kali

Susiani hanya melakukan pembayaran cicilan selama 6 kali, selebihnya tidak pernah melakukan pembayaran cicilan. Bahkan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Aerok nopol W 5667-NER dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan PT Summit Oto Finance Cabang Sidoarjo selaku penerima Fidusia.

Perbuatan Susiani tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT Summit Oto Finance Cabang Sidoarjo selaku penerima Fidusia sebesar Rp 28.891.900. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru