Jual Rokok Ilegal di Pamekasan, Aji Pamongkas Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Reporter : M Ruslan
Rokok merk Smith

Aji Pamongkas bin Ampri Suprapto dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis, 4 Juni 2026.

Wiryatmo Lukito Totok selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan menyatakan, Terdakwa Aji Pamongkas bin Ampri Suprapto juga divonis dengan pidana denda sejumlah 2 kali Rp 59.680.000 = Rp 119.360.000. Denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga: Pengedar Rokok Ilegal di Sampang Lolos dari Hukuman Denda Rp 4 Miliar

“Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dengan ketentuan apabila dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari yang diperhitungkan secara proporsional” kata Majelis Hakim. 

Kronologi penangkapan, berawal pada 24 Januari 2026, Aji Pamongkas menghubungi Sutrisno untuk mencarikan rokok merk Smith rasa melon sebanyak 144 bal yang akan dijual kembali oleh Aji Pamongkas. Kemudian Sutrisno menghubungi Ahmad Dahuri Jailani (daftar pencarian orang/DPO) dan menyanggupi permintaan dari Aji Pamongkas.

Pada 27 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Ahmad Dahuri Jailani (DPO) hanya membawa 65 bal rokok dari 144 bal yang diminta oleh Aji Pamongkas ke rumah Sutrisno.

Setelah Aji Pamongkas mengetahui rokok pesanannya sudah berada di rumah Sutrisno, selanjutnya Aji Pamongkas mencari calon pembeli. Aji Pamongkas menghubungi Ivon Khrismanav Anorogo dan menawarkan rokok merk Smith rasa melon seharga Rp 1.480.000 per bal dan akan menyerahkan rokok tersebut dengan pembayaran cash on delevery (COD) di sekitar jalan Nyalaran Kabupaten Pamekasan.

Pada 27 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Aji Pamongkas mengambil rokok merk Smith sebanyak 20 bal dan dimuat ke dalam mobil Merek Honda CRV berwarna putih dengan Nomor Polisi M 1443 AM. Selanjutnya Aji Pamongkas menuju Jalan Nyalaran untuk bertemu dengan Ivon Khrismanav Anorogo.

Pada saat Aji Pamongkas berada di Jalan Nyalaran untuk bertemu dengan Ivon Khrismanav Anorogo, Aji Pamongkas yang berada di dalam mobil Merek Honda CRV berwarna putih dengan Nomor Polisi M 1443 AM didatangi oleh Akhmad Hafifi bersama dengan Ridho Afrianto yang merupakan anggota Polres Pamekasan dan ditemukan Aji Pamongkas beserta rokok merk Smith rasa melon sebanyak 20 bal yang tidak dilekati pita cukai. 

Aji Pamongkas beserta rokok merk Smith rasa melon sebanyak 20 bal dan mobil merek Honda CRV berwarna putih dengan Nomor Polisi M 1443 AM diamankan ke Kantor Polres Pamekasan.

Baca juga: Meilana Tipu Windy Astri dalam Usaha Jual Beli Jagung dan Rokok

Rokok merk Smith yang berjumlah 20 bal merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Aji Pamongkas menawarkan atau menyediakan untuk dijual rokok merk Smith rasa melon sebanyak 20 bal yang masing-masing bal berisi 20 () slop, 1 (satu) slop berisi 10 bungkus dan 1 bungkus berisi 20 batang atau keseluruhan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sama dengan 80.000 batang. Seluruh Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tersebut tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yakni pita cukai jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin).

Akibat perbuatan Aji Pamongkas telah merugikan keuangan negara yakni penerimaan negara yang tidak dipenuhi dikarenakan timbul dari perbuatan ini sebagai berikut :

Cukai (80.000 x Rp 746) : Rp. 59.680.000.

Baca juga: 2 Sopir Angkut Rokok Ilegal di Banyuwangi Dipenjara 3 Tahun dan Denda Miliaran

PPN (9,9% x Rp 1.485,00 x 80.000) : Rp 11.761.000.

Pajak Rokok (10% x Rp. 59.680.000) : Rp. 5.968.000.

Jumlah : Rp 77.409.200.

Total hak keuangan negara yang tidak dipenuhi atas pungutan cukai, PPN hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp 59.680.000+ Rp. 11.761.000 + Rp. 5.968.000= Rp. 77.409.200, dan dibulatkan menjadi Rp 77.410.000. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru