Penjara 5 Bulan Bagi Oktavia karena Menambang Ilegal di Desa Perlang
Oktavia alias Ace Beb anak dari Sun Chian terbukti melakukan penambagan timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Atas perbuatannya itu, Oktavia divonis dengan penjara selama 5 bulan.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba pada Selasa, 28 April 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Novita Witri. Novita Witri menyatakan, Oktavia alias Ace Beb terbukti melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penambangan yang dilakukan oleh Oktavia pada awal Desember 2025, Adi Sugelang alias Marko, Aris dihubungi oleh Oktavia untuk diajak bekerja di lokasi penambangan Rajuk di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Pada saat itu, rekan kerja Oktavia mau dan ikut bekerja dengan Oktavia, serta upah yang dijanjikan perorang yaitu sebesar Rp 20.000 per kilo dengan dibayar per minggu sekali.
Oktavia menambahkan Nusandif Efendi alias Pendi yang bukan pekerja tetap untuk membantu para pekerja tambang milik Oktavia yang dibayar dengan pasir timah sebanyak 1,5 kg sampai 2 kg per hari tergantung dari hasil timah yang didapatkan. Pada saat itu, Adi Sugelang, Aris dan Nusandif Efendi setuju dan sepakat.
Pada Selasa 9 Desember 2025 sampai dengan tanggal 11 Desember 2025, Oktavia memerintahkan Adi Sugelang, Aris, melakukan perakitan ponton TI Rajuk Gearbox dengan alat tambang yang digunakan, yaitu 1 sakan, 1 selang spiral, 1 selang monitor, 1 set mesin tanah 48 PK, 1 set mesin tanah 48 PK, 1 gearbox, 1 handel gearbox, 1 mesin gearbox 26 PK, 4 karpet, 5 drum warna biru, 2 besi rajuk.
Pada Jum’at, 12 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Oktavia menuju lokasi penambangan yang beralamat di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Sesampainya di lokasi, Oktavia memerintahkan Adi Sugelang, Aris dan Nusandif Efendi untuk menghidupkan mesin air dan mesin gearbox untuk mendorong dan menusukan besi rajuk ke dalam tanah, lalu menghidupkan mesin tanah untuk menyedot air dan pasir timah dari dalam tanah.
Setelah air dan pasir timah tersedot, para perkerja langsung mengarahkan selang monitor ke dalam sakan guna dilakukan pemisahan antara pasir timah dengan kotoran-kotorannya. Nusandif Efendi membantu Adi Sugelang, Aris untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut.
Pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Nadi Santri, Askaria, dan Apriyadi Saputra, beserta Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penambangan pasir timah tanpa izin di Lokasi Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Setelah itu, Tim Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mendatangi dan melakukan pengamanan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin di Lokasi tersebut. Dan pada saat itu sedang berlangsung aktivitas penambangan timah di lokasi itu.
Saat itu, Adi Sugelang sedang berada di atas ponton Rajuk Tower untuk mengangkat karpet serta membalikkan karpet untuk ditaruh di sakan. Aris sedang berada di atas Ponton Rajuk Gearbox di dalam kolong camui sedang melakukan penambangan. Dan Nusandif Efendi juga sedang berada di atas Ponton Rajuk Gearbox di dalam Kolong Camui.
Sedangkan Oktavia memonitor para pekerja tambang tersebut. Setelah itu, Oktavia dan pemilik ponton lainnya dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Oktavia melakukan aktifitas penambangan di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, baru 1 hari. Dari kegiatan penambangan tersebut, Oktavia belum mendapatkan hasilnya karena sudah diamankan oleh Polda Kepuluan Bangka Belitung.
Oktavia tidak mempunyai izin untuk melakukan kegiatan pertambangan pasir timah, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah ataupun pejabat berwenang lainnya. (*)
Editor : Bambang Harianto