Menantu Pembunuh Ibu Mertua di Desa Gandekan Divonis 8 Tahun Penjara
Sakit hati yang mendalam akibat perkataan ibu mertuanya, membuat Novi alias Ulan (21 tahun) binti Yahya kalap. Dia tega membunuh Sariyah (70 tahun), ibu mertunya sendiri.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh Novi alias Ulan terjadi di Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, pada Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Novi alias Ulan binti Yahya sehari – hari tinggal bersama suaminya, yakni Yulfa Nurohman alias Yulfa di rumah ibu mertua Novi alias Ulan yang bernama Sariyah yang beralamat di Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Pada Senin 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Novi alias Ulan pulang dari membeli susu bersama anaknya yang berusia 1 tahun ke rumah Sariyah. Sesampainya di rumah Sariyah, Novi alias Ulan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada Sariyah yang sedang berada di dapur rumah.
Namun ditolak oleh Sariyah dengan berkata, “Kamu tidak usah baik- baik. Pulang saja sana ke Tangerang. Saya gak suka liat kamu disini sama anak saya”.
Kemudian Novi alias Ulan mengambil kembali uangnya dan pergi ke kamarnya untuk meletakkan anaknya. Setelah itu, Novi alias Ulan mendatangi Sariyah ke kamar Sariyah untuk memberikan kembali uang sebesar Rp 100 ribu.
Namun Sariyah tetap menolaknya sambil berkata : “Kamu berani ngelawan”.
Perkataan itu yang membuat Novi alias Ulan tersinggung. Kemudian Novi alias Ulan mendorong tubuh Sariyah sampai terjatuh dengan posisi telentang di atas kasur. Lalu Novi alias Ulan membekap mulut Sariyah menggunakan kedua tangannya dengan bersimpuh di samping tubuh Sariyah.
Sariyah menggigit jari tangan Novi alias Ulan sampai Novi alias Ulan melepaskan bekapan tangannya. Sariyah berteriak – teriak meminta tolong, namun tidak dihiraukan Novi alias Ulan.
Novi alias Ulan menindih tubuh Sariyah dengan posisi membelakangi kepala Sariyah dan Novi alias Ulan membungkukkan badannya untuk menggigit paha Sariyah, sehingga Sariyah mencoba berontak dengan menendang – nendangkan kakinya sambil berteriak meminta tolong.
Novi alias Ulan beranjak dari atas tubuh Sariyah untuk mengambil 1 bantal di atas kasur lalu memiringkan tubuh Sariyah dan menutup wajah Sariyah dengan bantal tersebut untuk membungkam Sariyah sambil berkata : “Mak, mau minta maaf gak sama aku? Aku sakit hati. Mamak sering marah- marahin aku. Dari dulu Mamak gak sabar sama aku, sama Mas Nur.”
Namun Sariyah tidak mau meminta maaf, sehingga Novi alias Ulan mengambil 1 gunting yang ada di atas kasur dan menusukkan gunting tersebut ke arah leher kanan Sariyah sebanyak 3 kali dengan posisi korban miring ke sebelah kiri.
Novi alias Ulan menusuk dada sebelah kanan Sariyah menggunakan gunting sebanyak 3 kali sambil menduduki wajah Sariyah yang tertutup bantal hingga Sariyah lemas dan tidak bergerak lagi.
Novi alias Ulan beranjak dari tempat tidur Sariyah sambil membawa gunting yang digunakan untuk menusuk Sariyah ke arah dapur, lalu memasukkan gunting tersebut ke dalam teko air.
Novi alias Ulan masuk ke dalam kamarnya dan membereskan pakaian – pakaian beserta pakaian anaknya dan pergi dari rumah menggunakan sepeda listrik lalu melarikan diri ke daerah Kabupaten Tulungagung tanpa mengecek kondisi Sariyah.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Yulfa pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan gelap dan kosong. Yulfa menuju ke kamar Sariyah untuk menyalakan lampu dan mendapati Sariyah dalam keadaan telentang di atas kasur kamarnya.
Yulfa mencoba membangunkan Sariyah, namun tubuh Sariyah sudah kaku, dingin dan bersimbah darah yang mengalir dari belakang kepala Sariyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum mayat Nomor : R/83/I/KES.3/2026RSB Kediri tanggal 27 Januari 2026 atas nama Sariyah yang dikeluarkan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri dan ditandatangani oleh dr Tutik Purwanti, dr. Sp.FM, dokter pada RS Bhayangkara Kediri dengan hasil kesimpulan penyebab kematian Sariyah adalah kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan kondisi mati lemas/ asfiksia dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka memar dan luka lecet gores, lecet tekan menyerupai kuku pada leher sisi depan, dagu, wajah akibat kekerasan tumpul;
Dua buat luka tusuk di dada kanan, tiga luka tusuk pada leher kanan, dua luka tusuk pada lengan atas kanan akibat kekerasan tajam.
Tanda asfiksia (mati lemas) berupa warna kebiruan pada selaput lendir bibir, kuku jari tangan, bintik pendarahan serta pelebaran pembuluh darah pada organ dan pada selaput lender kelopak mata.
Luka iris di leher kanan (dua buah) akibat kekerasan tajam.
Resapan darah pada otot leher depan sesuai dengan luka memar dan lecet tekan di leher sisi depan, resapan darah pada otot sela iga ke lima.
Patah tulang iga ke lima akibat kekerasan tumpul.
endalan darah dan resapan darah pada leher sisi kanan akibat putusnya pembuluh darah di balik leher kanan.
Luka tusuk pada dada hanya sebatas otot.
Luka tusuk pada lengan kanan sebatas otot.
Akibat perbuatan Novi, Sariyah meninggal dunia dengan perkiraan waktu kematian pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 22.56 WIB.
Novi kemudian diproses hukum oleh Polres Blitar Kota, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan. Di Pengadilan Negeri Blitar, Novi divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada Selasa, 2 Juni 2026.
“Menyatakan Terdakwa Novi alias Ulan binti Yahya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, sebagaimana Pasal 458 ayat (1) atau Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Taufiq Noor Hayat selaku Ketua Majelis Hakim. (*)
Editor : S. Anwar