Direktur CV Alam Jaya Korupsi Uang Negara Rp 221 Juta

Reporter : Ach. Maret S.
Pertokoan di Desa Sumbersono. Inzet : Trisno Hariyanto

Sidang putusan perkara korupsi pembangunan Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa, 2 Juni 2026. Terdakwa ialah Noto Harianto selaku Direktur CV Alam Jaya yang beralamat di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Sidang digelar tanpa kehadiran Terdakwa Noto Harianto atau in absentia. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim, Irlina tetap melanjutkan sidang, dan menyatakan bahwa Terdakwa Noto Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Baca juga: Pelantikan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Badan Karantina Indonesia

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Selain pidana penjara, Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan Noto Harianto dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 221.442.000. J ika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dikatakan Ketua Majelis Hakim, Noto Harianto terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya sama dengan tuntutan Jaksa, yakni 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 259 juta subsidair 90 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp 221.442.000.

Baca juga: Dharma Wanita Persatuan Pengayoman Gelar Pertemuan Rutin

Noto Harianto ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto No: KEP-60/M.5.23/Fd.1/10/2024 dan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto No: Print-785/M.5.23/Fd.1/06/2024.

Penetapan tersangka Noto Harianto dilakukan Kejari Kabupaten Mojokerto setelah melakukan pengembangan atas kasus yang menjerat Kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyanto. Trisno Hariyanto telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2023 lalu.  

Trisno Hariyanto sebagai Kepala Desa Sumbersono bersama dengan Noto Harianto terbukti korupsi proyek pembangunan 20 unit ruko (rumah toko) di pasar wisata Desa Sumbersono senilai Rp 797 juta yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) Sumbersono. Pembangunan itu didanai dari anggaran pemeliharaan BUMDes pada tahun 2018 dan 2019. Tanah kas desa (TKD) untuk berdirinya pasar wisata juga terkategori lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). 

Pembangunan Pasar Wisata Desa Sumbersono tidak sesuai site plan. Mestinya terdapat 24 ruko. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto atas Nomor  : 700/2494/416-060/2024 tanggal 14 Oktober 2024, ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yakni keuangan Desa Sumbersono sebesar Rp. 221.442.000.

Sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan pertokoan sejumlah 24 unit di blok C-1 yang bertempat di Sebidang Tanah Kas Desa Sumbersono seluas ±7438 m2 dengan nomor persil 27 SK II/ Petok D, Leteer C Nomor, Noto Harianto bertanggungjawab atas korupsi tersebut.

Namun setelah ditetapkan tersangka, Noto Harianto kabur ke berbagai daerah hingga sempat terlacak di Kalimantan. Kejari Kabupaten Mojokerto kemudian menetapkan Noto Harianto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru