Bisnis Impor Fiktif, Dina Marisa Tanamal Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Sidang vonis Dina Marisa Tanamal
Sidang vonis Dina Marisa Tanamal
grosir-buah-surabaya

Dina Marisa Tanamal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Terdakwa pada Rabu, 17 Juni 2026. Dina Marisa Tanamal duduk di kursi pesakitan setelah melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar lebih. 

Sidang dipimpin oleh S Pujiono sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Dina Marisa Tanamal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Oleh karena itu, Dina Marisa Tanamal divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Dina Marisa Tanamal terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus penipuan ini dilakukan Dina Marisa Tanamal bermula ketika dia kenal dengan Yustin Natalia Kadarusman sejak tahun 2015 karena sama-sama dari Kota Makasar yang merantau ke Kota Surabaya. Sejak tahun 2019 antara Dina Marisa Tanamal dan Yustin Natalia Kadarusman bekerjasama dalam bidang impor berbagai macam barang. Yustin Natalia Kadarusman adalah pemodal sedangkan Dina Marisa Tanamal yang menjalankan usaha tersebut.

Pada Juli 2024, Dina Marisa Tanamal menemui  Yustin Natalia Kadarusman, Jeffrey Cahyadi Kadarusman, Christoper Cahyadi Kadarusman, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman, bertemu di rumahnya Bukit Golf Mediterania, Kelurahan Lakarsantri, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Dina Marisa Tanamal mengatakan, “Ini saya meneruskan kerjaan orang tua terkait expedisi impor dan sudah banyak Customer besar salah satunya Grup Sattoria dan King Halim“.

Dina Marisa Tanamal mengatakan kerjasama tersebut selama 3 minggu (1 bulan), lalu menunjukkan bukti pengiriman New Kargo Express dan bukti screen shoot chating dengan customer. Dina Marisa Tanamal menjanjikan keuntungan  3 persen - 4 persen dari modal yang disetor, sehingga membuat Yustin Natalia Kadarusman, Jeffrey Cahyadi Kadarusman, Christoper Cahyadi Kadarusman, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman, menyetujui penawaran Dina Marisa Tanamal.

Untuk menindaklanjuti kerjsama-sama modal impor barang tersebut, Dina Marisa Tanamal menawarkan 89 project kepada Yustin Natalia Kadarusman dengan nilai berbeda-beda. Kemudian Yustin Natalia Kadarusman sejak 23 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2024 mentransfser uang modal impor uang sebesar Rp 5.617.075.000 secara bertahap ke rekening BCA atas nama Dina Marisa Tanamal.

Uang modal tersebut tidak hanya berasal dari Yustin Natalia Kadarusman saja melainkan patungan dengan Jeffrey Cahyadi Kadarusman, Christoper Cahyadi Kadarusman, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman. Masing-masing dengan rincian sebagai berikut :

Yustin Natalia Kadarusman sejumlah Rp.4.836.940.000.

Jeffrey Cahyadi Kadarusman sejumlah Rp 500.000.000.

Christoper Cahyadi Kadarusman sejumlah Rp.185.175.000.

Jeniffer Cahyadi Kadarusman, sejumlah Rp 94.950.000.

Uang dari penyerahan modal usaha impor yang telah diterima dan dikuasai oleh Dina Marisa Tanamal sejumlah Rp.5.617.075.000 tidak digunakan untuk modal impor barang sebagaimana kesepakatannya dengan Yustin Natalia Kadarusman, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Dina Marisa Tanamal. Diantaranya untuk membayar mengembalikan modal usaha kepada pihak lain, yakni hutang Dina Marisa Tanamal kepada Weny Soebiyanto sejumlah Rp 2.527.740.000 dan Tan Chen-Chen sejumlah Rp 60.213.000.

Pada 16 September 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, Dina Marisa Tanamal mengirimkan uang secara bertahap kepada Yustin Natalia Kadarusman yang seolah-olah sebagai keuntungan sejumlah Rp 446.162.700.

Yustin Natalia Kadarusman meminta kembali uang modal impor yang telah dikirim kepada Dina Marisa Tanamal, namun Dina Marisa Tanamal selalu menghindar dan berdalih modal tersebut telah di roll over (dipergunakan) untuk project lainnya tanpa seizin dan sepengetahuan Yustin Natalia Kadarusman. Selain itu, Dina Marisa Tanamal memberikan beberapa Bilyet Giro kepada Yustin Natalia Kadarusman, namun Bilyet Giro tersebut ditolak sebagaimana penolakan dari Bank BCA tanggal 28 Juli 2025 dan tanggal 31 Juli 2025.

Akibat perbuatan Dina Marisa Tanamal mengakibatkan Yustin Natalia Kadarusman, Jeffrey Cahyadi Kadarusman, Christoper Cahyadi Kadarusman, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman, mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 5.617.075.000. (*)