Sugiarto selaku mantan Camat Gadingrejo, Kota Pasuruan, yang juga mantan Anggota Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan terbukti melakukan penggelapan uang yang seharusnya digunakan untuk proses sertifikat hak milik (SHM) atas 8 bidang tanah milik Christiana. Perbuatan pidana yang dilakukan Sugiarto tersebut saat dirinya menjabat sebagai Camat Gadingrejo.
Kronologinya, tahun 2012, Christiana (korban) dikenalkan oleh Eko Wahyudi (staf Camat Gadingrejo) dengan Terdakwa Sugiarto yang saat itu menjabat sebagai Camat Gadingrejo, Kota Pasuruan, sekaligus merangkap sebagai PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) dengan tujuan untuk membuat Akta Jual Beli terhadap 8 bidang tanah milik Christiana.
Baca juga: Catur Zaenal Bahrudin Gelapkan Uang KSP Sentosa Makmur Kediri
Pada November 2012, Christiana menyerahkan dokumen-dokumen 8 bidang tanah tersebut kepada Sugiarto melalui Eko Wahyudi untuk dibuatkan Akta Jual Beli dan dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Christiana.
Eko Wahyudi membawa dan menyerahkan dokumen atas 8 bidang tanah yang diterima dari Christiana tersebut kepada Sugiarto. Setelah memeriksa surat-surat kelengkapan atas 8 bidang tanah tersebut, Sugiarto sebagai PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) menyuruh Eko Wahyudi untuk menyiapkan dan membuatkan konsep (draft) Akte Jual Belinya, kemudian Eko Wahyudi membuat draft Akte Jual Beli atas 8 bidang tanah tersebut.
Setelah itu, Sugiarto menyuruh Eko Wahyudi menemui Christiana di rumahnya untuk meminta tanda tangan dan paraf pada dokumen AJB atas 8 (delapan) bidang tanah milik Saksi Christiana tersebut. Selanjutnya Saksi Eko Wahyudi menyerahkan dokumen Akte Jual Beli (AJB) kepada Christiana yang disodorkan dalam keadaan dilipat.
Eko Wahyudi meminta kepada Christiana agar segera menandatangani dan membubuhkan paraf di AJB tersebut karena ditunggu oleh Sugiarto di kantor Kecamatan Gadingrejo untuk dimasukkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan, sehingga Christiana langsung menandatangani dan membubuhkan paraf pada 8 AJB tanpa membaca secara detail Akte Jual Beli (AJB) tersebut.
Untuk pengurusan sertifikat hak milik (SHM) atas 8 bidang tanah tersebut, Sugiarto yang saat itu sebagai Camat Gadingrejo menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan sebesar ± Rp 190.000.000. Selanjutnya Christiana memenuhi permintaan biaya pengurusan SHM tersebut yang penyerahannya dilakukan secara bertahap sejumlah Rp 112.400.000 sesuai dengan kwitansi tanda terima. Namun hingga tahun 2017, pengurusan sertifikat hak milik (SHM) atas 8 bidang tanah tersebut belum selesai.
Baca juga: Zeth Fariez Gelapkan Uang Penjualan PT Multicipta Makmur Sejahtera
Setelah menunggu terlalu lama dan sertifikat hak milik (SHM) 8 bidang tanah tersebut tidak kunjung jadi, dan setiap Christiana menanyakan selalu dijawab oleh Sugiarto bahwa sertifikat masih diproses di Kantor BPN Kota Pasuruan.
Akhirnya Saksi Christiana dengan ditemani Woe Chandra datang ke Kantor BPN Kota Pasuruan untuk melakukan pengecekan pengurusan sertifikat 8 bidang tanah miliknya.
Setelah dilakukan pengecekan di Kantor BPN Kota Pasuruan dari tahun 2012 sampai dengan 2017, tidak pernah ada pengurusan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Christiana sebagai permohonan penerbitan sertifikat. Christiana menemui Sugiarto dan meminta kembali seluruh kelengkapan dokumen atas 8 bidang tanahnya serta meminta kembali uang biaya pengurusan sertifikat.
Sugiarto mengembalikan seluruh kelengkapan dokumen atas 8 bidang tanah tersebut dan mengembalikan uang sebesar Rp 91.360.000 kepada Christiana.
Baca juga: Furqon Azizi Gelapkan Uang Pembayaran Ponpes ke PT Dynasti Indomegah
Setelah menerima dokumen 8 bidang tanah milik Christiana dan menerima uang sebagai biaya pengurusan sertifikat dari Christiana, ternyata Sugiarto tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat atas nama pemohon Christiana di BPN Kota Pasuruan, sehingga Christiana meminta kembali dokumen 8 bidang objek tanah miliknya dan meminta kembali uang biaya pengurusan sertifikat.
Namun terdakwa hanya mengembalikan dana sebesar Rp 91.360.000 kepada Saksi Christiana sehingga mengakibatkan Christiana mengalami kerugian sebesar Rp 21.040.000.
Atas perbuatannya itu, Sugiarto divonis dengan pidana penjara selama 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026. Maya Yunita Sari Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Sugiarto terbukti melanggar Pasal 486 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum. Atas putusan tersebut, Sugiarto memilih mengajukan banding. (*)
Editor : Redaksi