Pemilik Showroom Lisa Jaya Mobil Banyuwangi Dipenjara 10 Bulan

Reporter : M Ruslan
KSP Smart Banyuwangi

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Smart Songgon melaporkan Mohammad Lisun ke Polresta Banyuwangi karena telah menjual mobil yang berada dalam objek jaminan fidusia. Dari laporan tersebut, Mohammad Lisun selaku pemilik Showroom Lisa Jaya Mobil di Jalan Hasanudin, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi,  diproses hukum hingga ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. 

I Gede Purnadita selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Moh Lisun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia. Oleh karena itu, Moh Lisun dijatuhi hukuman pidana penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026.

Baca juga: Hendrik Agus Sairi Dipidana Setelah Alihkan Motor Kredit dari Adira

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 10 hari,” kata Ketua Majelis Hakim.

Mohammad Lisun terbukti melanggar Pasal 23 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam surat dakwaan kesatu.

Pada 9 Juni 2021, Moh Lisun meminjam uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Smart Songgon dengan menjaminkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda City tahun 2005 warna hitam metalik dengan nomor polisi (nopol) P 1916 WI dan BPKB Mobil Daihatsu Feroza 2 WD. Besaran Pinjaman tersebut berjumlah Rp 79 juta dengan ketentuan pinjaman berjangka selama 6 bulan. Artinya, Moh Lisun setiap bulannya membayar bunga Rp 1.975.000.

Saat menginjak bulan ke enam, Moh Lisun harus melunasi pokok dan bunga Namun pada 14 Juli 2021. Namun Moh Lisun mengalami keterlambatan dalam pembayaran sehingga pihak KSP Smart Songgon melayangkan surat peringatan pertama tertanggal 14 Juli 2021.

Baca juga: Ahmed Badarus Rela Dipenjara Demi Pacarnya Bernama Resty

Dikarenakan tidak mendapatkan respon dari Moh Lisun, pihak KSP Smart Songgon kembali melayangkan surat peringatan kedua tertanggal 28 Juli 2021. Sampai pihak KSP Smart Songgon melayangkan surat peringatan ketiga tertanggal 1 September 2021, Moh Lisun tetap tidak merespon surat peringatan tersebut.

Dikarenakan Moh Lisun tidak merespon surat peringatan, maka pidah KSP Smart Songgon melakukan pendekatan terhadap Moh Lisun dan menanyakan keberadaan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dengan Akta Jaminan Fidusia nomor 138 tanggal 17 Juni 2021 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W1500687092AH0501 Tahun 2021.

Moh Lisun menjelaskan bahwa untuk 1 unit mobil Daihatsu Feroza 2 WD nopol P 1679 WQ warna biru metalik dengan atas nama Suyanto telah dijual kepada Yudiono dengan harga Rp 40 juta tanpa seizin atau sepengetahuan pihak KSP Smart Songgon selaku penerima Fidusia. Namun untuk perkara mobil Daihatsu Feroza 2 WD nopol P 1679 WQ tersebut telah diselesaikan dengan itikad baik oleh pembeli, yaitu Yudiono dengan cara melunasi pada 22 Juni 2023.

Baca juga: Pinjam Pakai Nama untuk Kredit di FIF, Gunawan Wibisono Dihukum

Untuk kendaraan kedua, yaitu 1 unit mobil Honda City tahun 2005 nopol P 1916 WI, Moh Lisun menjelaskan bahwa telah menjualnya kepada H Achmad Muchsin dengan harga Rp 80 juta. Namun pembayarannya dilakukan dengan bentuk perpanjang kontrak sewa bangunan milik H Achmad Muchsin yang disewa oleh Moh Lisun untuk usahanya, yaitu Showroom Lisa Jaya Mobil yang beralamat di Jalan Hasanudin, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, selama 1 tahun.

Akibat perbuatan Moh Lisun tersebut, maka Pihak KSP Smart Songgon mengalami kerugian Rp 93 juta dengan perincian sisa pinjaman pokok sejumlah Rp 49 juta ditambah Rp 44.525.000 bunga pinjaman yang tidak pernah dibayarkan sejak Juni 2021 sampai dengan Juni 2023. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru