Marwah institusi Kepolisian Resor (Polres) Gresik dan jajarannya sangat dijaga oleh AKBP Ramadhan Nasution selaku Kapolres Gresik. Namun seketika marwah tersebut tercoreng oleh oknum Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Balongpanggang.
Hal itu berkaitan dengan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Ceritanya begini. Informasi salah seorang narasumber kepada Lintasperkoro, bahwa terdapat penangkapan terhadap 2 orang terduga penyalahguna narkoba. Keduanya ditangkap pada Kamis malam, 30 Juli 2026 sekitar jam 21.00 WIB.
Baca juga: Oknum Polres Tapanuli Tengah Terlibat Peredaran Narkoba
Menurut narasumber Lintasperkoro, 2 orang penyalahguna narkoba tersebut berinisial Sf alias Ud dan Af. Usai 2 orang tersebut diamankan ke Polsek Balongpanggang, pihak keluarga meminta bantuan ke salah satu Kepala Desa di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berinisial Aw.
Bak pahlawan, Kepala Desa inisial Aw usai bertemu dengan keluarga salah satu terduga penyalahguna narkoba, lalu berangkatlah ke Polsek Balongpanggang.
Aw melakukan lobi ke oknum Polsek Balongpanggang agar para terduga penyalahguna tersebut tidak diproses hukum. Hasilnya moncer. Para terduga penyalahguna narkoba tersebut tidak dilanjut ke proses hukum yang diatur Undang Undang.
Baca juga: Dalih TPPU, Warga Gresik Diduga Jadi Korban Pemerasan di Kasus Narkoba
Namun kesuksesan oknum Kepala Desa berinisial Aw membantu para terduga penyalahguna narkoba agar lepas dari jerat tindak pidana penyalahgunaan narkoba diduga tidaklah gratis. Ada nilai yang harus dibayar.
“35 juta sama 10 juta ke Pak Lurah (Kepala Desa berinisial Aw),” ucap salah seorang nara sumber Lintasperkoro pada Kamis, 13 Juli 2026.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Sibolga Tangkap Nelayan Pembawa 5,07 Gram Sabu
Usai Kepala Desa berinisial menyerahkan uang itu ke oknum Polsek Balongpanggang, Sf alias Ud dan Af kemudian keluar dari Polsek Balongpanggang pada sore hari setelah penangkapan tanpa proses hukum lanjutan, baik melalui rehabilitasi narkoba ataupun hukum pidana.
"Tanpa proses rehabilitasi jika dia sebagai pengguna narkoba. Atau proses hukum pidana jika terbukti jadi pengedar. Tapi dibebaskan tanpa kepastian hukum," ujarnya. (*)
Editor : Redaksi