Dalih TPPU, Warga Gresik Diduga Jadi Korban Pemerasan di Kasus Narkoba
Seorang wanita asal Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diduga menjadi korban pemerasan oknum Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Surabaya. Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan kasus narkotika yang sedang dihadapi suaminya dan sekarang berproses hukum di Polrestabes Surabaya.
Seorang narasumber Lintasperkoro menyebutkan, dugaan pemerasan itu berawal pada 15 Desember 2025. Kala itu, petugas Satres Narkoba Polrestabes Surabaya diduga menangkap seorang pengedar narkoba berinisial TS. TS ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
“Penangkapan terhadap TS merupakan pengembangan dari pelaku lainnya berinisial M, warga Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang sebelumnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 gram,” jelas narasumber Lintasperkoro disampaikan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Kata dia, dalam proses hukum yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, TS dan M dijadikan tersangka dan ditahan. Saat ini, TS ditahan di sel tahanan Lapas Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, istri TS disebut mengetahui tindakan suaminya, yang melakukan peredaran narkotika, sehingga oknum Penyidik Satresnarkoba Surabaya diduga mengancam istri TS akan dikenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas hal tersebut, istri TS merasa ketakutan. Kemudian diduga dimintai uang sejumlah kurang lebih Rp 200 juta oleh oknum Satres Narkoba Polrestabes Surabaya agar tidak terseret dalam kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika yang dilakukan oleh suaminya dengan pengenaan pasal TPPU,” jelasnya.
Lanjut narasumber Lintasperkoro, istri TS kemudian memenuhi permintaan uang Rp 200 juta dengan menjual beberapa asetnya. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh istri TS dengan harapan agar tidak diproses hukum dengan pasal TPPU.
“Penerima uang itu katanya melalui oknum Pengacara yang ditunjuk oleh oknum Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Seingatnya, oknum pengacara tersebut kepalanya gundul,” ucapnya.
Demi keberimbangan informasi yang diterima Lintasperkoro berdasarkan narasumber tersebut, Redaksi Lintasperkoro melakukan konfirmasi ke Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui saluran Whatsappdan surat tertulis sejak 3 Maret 2026. Namun sampai berita ini tayang, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur tersebut belum memberikan tanggapan perihal dugaan pemerasan tersebut. (*)
Editor : Redaksi