Oknum Polres Tapanuli Tengah Terlibat Peredaran Narkoba

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Aipda JEB (tengah)
Aipda JEB (tengah)
grosir-buah-surabaya

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. Sebagai bentuk ketegasan dalam pembersihan internal institusi, Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang oknum personel Polres Tapanuli Tengah berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Kasus ini bermula saat petugas Satuan Resnarkoba mengamankan seorang tersangka warga sipil berinisial RM (33 tahun) di Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa (28/4/2026). Dari tangan RM, polisi menyita barang bukti berupa Dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram.

Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap RM, muncul indikasi kuat yang mengarah pada keterlibatan Aipda JEB. Merespons temuan tersebut, Kasi Propam Polres Tapteng, AKP Heryanto Panjaitan didampingi Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Johannes Munthe langsung bergerak melakukan pengejaran. Setelah sempat berupaya menghindar dari pemeriksaan sejak 28 April, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026).

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Propam dan Opsnal Sat Resnarkoba, petugas menemukan barang bukti yang tersimpan di dalam kendaraan milik oknum tersebut berupa Narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram dan Hasil tes urine yang menyatakan Aipda JEB positif mengonsumsi Amfetamin dan Metamfetamin.

AKBP Muhammad Alan Haikel menegaskan bahwa tindakan ini adalah instruksi langsung dari Pimpinan Polri untuk menyapu bersih penyalahgunaan narkotika, terutama di lingkungan Polri.

“Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini adalah bukti fungsi pengawasan ketat dan keseriusan kami dalam menjaga marwah serta integritas institusi,” tegas AKBP Alan Haikel, Jumat (15/5/2026). (*)