Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap kasus dugaan pertambangan galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. 2 orang ditetapkan tersangka.
Tersangka berinisial FAW (31 tahun) yang merupakan merupakan pemilik alat berat excavator sekaligus pengawas aktivitas pertambangan ilegal di Kelurahan Kerumutan tersebut. Satu tersangka lagi berinisial AP (41 tahun). AP diketahui berperan sebagai operator alat berat yang digunakan dalam aktivitas galian C tersebut.
Baca juga: Warga Desa Lahar Tuntut Tambang Ilegal di Sungai Setro Ditutup
Kedua tersangka sedang ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes membenarkan penetapan kedua tersangka dalam perkara dugaan pertambangan galian c ilegal tersebut.
"Dalam perkara ini, tersangka AP terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menetapkan FAW yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas di lapangan," kata Thomas, Jumat, 28 Agustus 2026.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin di wilayah Kelurahan Kerumutan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pengecekan ke lokasi. Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menemukan aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat di kawasan yang diduga menjadi lokasi galian C.
Hasil penyelidikan menunjukkan AP terlibat langsung dalam aktivitas tersebut sebagai operator alat berat. AP kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan selanjutnya mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Baca juga: Tambang Ilegal di Sumber Anget Digrebek Polda Jawa Timur, 1 Orang Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan FAW yang disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengawasi dan mengatur aktivitas galian C di lapangan.
"FAW diduga memiliki dan mengawasi alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut," ujar Thomas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan dan tidak dilengkapi perizinan pertambangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan dua unit alat berat jenis excavator, yakni Komatsu PC 200 warna kuning dan Hitachi PC 200 warna oranye. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo.
Baca juga: Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi Diungkap Polda Banten
Kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres Pelalawan. Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melanjutkan proses pemberkasan sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026.
Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : Redaksi