Kredit Motor di Summit Otto Finance, Baihaqi Mujahidin Dihukum 1 Tahun

Reporter : Moh Affan
Baihaqi Mujahidin Arsyad

Baihaqi Mujahidin Arsyad bin Slamet Rijadi (25 tahun) dipolisikan oleh PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya 2. Sebab, warga Kupang Krajan Kidul, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, tersebut sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia.

Baihaqi Mujahidin Arsyad menanggung konsekuensi hukum atas perbuatannya itu. Dia divonis pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp 30 juta yang wajib dibayar dalam kurun waktu 1 bulan.

Baca juga: Eko Yuliasih Lolos dari Pidana Penjara 2 Tahun karena Alihkan Motor Kredit

"Apabila denda tidak dibayar harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan penjara pengganti selama 30 hari," ujar Sugeng Harsoyo, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Baihaqi Mujahidin Arsyad melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pada Selasa, 17 Juni 2025, Baihaqi Mujahidin Arsyad mengajukan pembiayaan 1 unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS dengan nomor polisi (nopol) : L-3220-DBA, warna merah, tahun 2025, ke PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya 2. Down payment (DP) Rp 3 juta dan angsuran Rp 1.367.000 yang dibayar sebanyak 35 kali. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS dengan nopol : L-3220-DBA oleh Baihaqi Mujahidin Arsyad dialihkan ke orang lain atas nama Gusti Ayu Anggun Trusena tanpa sepengetahuan PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya 2.

Baca juga: Oknum PNS Dinas Kesehatan Tulungagung Dipidana Saat Kredit Motor di FIF

Baihaqi Mujahidin Arsyad memberikan data yang tidak benar kepada PT Summit Otto Finance cabang Surabaya, yaitu selaku pihak yang membeli 1 unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS dengan nopol : L-3220-DBA sebenarnya adalah Gusti Ayu Anggun Trusena (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang apabila hal tersebut disampikan kepada PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya tidak akan disetuji karena Gusti Ayu Anggun Trusena (DPO) tidak bertempat tinggal di Surabaya dan belum dilakukan BI Checking / catatan perbankan.

Sesuai data yang dimiliki PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya, Baihaqi Mujahidin Arsyad hanya membayar DP / Down Payment sejumlah Rp 3.600.000 dan tidak melakukan pembayaran angsuran sejak September 2025. Saat dikirimkan surat somasi tidak mendapatkan tanggapan dari Baihaqi Mujahidin Arsyad.

Baca juga: Pemilik Showroom Lisa Jaya Mobil Banyuwangi Dipenjara 10 Bulan

1 unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS dengan nopol : L-3220-DBA warna merah tahun 2025 tidak diketahui keberadaannya.

Akibat perbuatan Baihaqi Mujahidin Arsyad, PT Summit Otto  Fiannce Cabang Surabaya mengalami kerugian sebesar ± Rp 30 juta. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru