Calo di Satpas Sidoarjo Alih Pekerjaan Jadi Pembuat SIM Palsu
Muhammad Hendra Pratama bekerja sebagai calo atau makelar pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mutasi Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2022. Untuk menambah penghasilannya, lalu pada Mei 2025, Muhammad Hendra Pratama mempunyai rencana untuk membuka usaha pembuatan SIM (surat ijin mengemudi) secara instan.
Untuk mendukung rencananya itu, dia mengajak menantu dan adik kandungnya dalam pembuatan SIM palsu di rumah M Andrean Heru Kristian yang beralamat di Janti, Desa Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Untuk menjalankan usahanya tersebut, Muhammad Hendra Pratama membeli alat atau sarana berupa file dalam bentuk flasdisk di daerah Lumajang seharga Rp.l 4.000.000. Setelah mendapatkan file pembuatan SIM, Muhammad Hendra Pratama menyiapkan peralatan lainnya berupa kertas Vitex (kertas sticker transparan ukuran A4, printer dan Laptop merk Asus, SIM bekas yang telah dibersihkan dan alat laminating.
Setelah peralatan tersebut lengkap, Muhammad Hendra Pratama mengajak menantunya bernama M Nasrullah alias Anas (daftar pencarian orang/DPO) dan M Andrean Heru Kristian (adik kandung Muhammad Hendra Pratama) untuk membuat SIM tersebut.
Untuk menarik minat orang-orang agar mau membuat SIM secara instan melalui Muhammad Hendra Pratama, lalu Muhammad Hendra Pratama membuat pengumuman atau informasi melalui Facebook bernama Gemilang Biro Jasa (pengurusan SIM) dengan gambar SIM dan bendera merah putih – dengan menawarkan pembuatan SIM yang cepat dan mudah tanpa mengikuti tes teori, tes praktek dan tes psikologi. Biaya SIM C seharga Rp 750.000, SIM A seharga Rp 850.000, SIM B seharga Rp 1.300.000, dan SIM B II Umum seharga Rp 2.300.000.
Pada 25 September 2025, Agustinus Dwi Djumadi melihat dan membaca akun Facebook bernama Gemilang Biro Jasa yang telah dibuat oleh Muhammad Hendra Pratama yang menawarkan pembuatan SIM yang cepat dan mudah tanpa mengikuti tes teori, tes praktek dan tes psikologi. Agustinus Dwi Djumadi tertarik untuk membuat SIM B II Umum melalui Muhammad Hendra Pratama.
Muhammad Hendra Pratama dan Agustinus Dwi Djumadi berkomunikasi melalui WA (Whatsapp) dengan kesepakatan harga Rp 2.400.000. Muhammad Hendra Pratama mengatakan kepada Agustinus Dwi Djumadi agar melengapi dokumen berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto setengah badan, tanda tangan pada kertas warna putih dan SIM A.
Setelah Agustinus Dwi Djumadi melengkapi dokumen yang diminta oleh Muhammad Hendra Pratama, lalu Muhammad Hendra Pratama menyerahkan dokumen tersebut kepada M Nasrullah alias Anas untuk diproses atau dibuat SIM B II Umum sesuai pesanan.
Lalu M Nasrullah alias Anas mengetik identitas pemesan pembuatan SIM tersebut di file dengan memakai laptop dan dicetak memakai printer yang sudah disiapkan oleh Muhammad Hendra Pratama. Lalu dipotong sesuai ukuran SIM dan diklentek untuk ditempelkan ke SIM bekas yang telah dibersihkan. Setelah ditempelkan, lalu dilaminasi dengan memakai alat laminating serta dirapikan ukurannya dan SIM siap untuk dikirim.
Muhammad Hendra Pratama memberitahukan kepada pemesan SIM dan kepada adiknya, yaitu M Andrean Heru Kristian (melalui Whatsapp) bahwa pesanan SIM sudah jadi dan menyuruh M Andrean Heru Kristian untuk mengantarkan atau menyerahkan SIM (palsu) yang telah dibuat tersebut kepada Agustinus Dwi Djumadi.
Kemudian M Andrean Heru Kristian janjian bertemu dengan pemesan SIM untuk penyerahan pesanan SIM dan pembayarannya biasanya pemesan SIM membayar langsung secara tunai kepada Muhammad Hendra Pratama atau secara transfer ke rekening Muhammad Hendra Pratama.
Selanjutnya M Andrean Heru Kristian dan M Nasrullah alias Anas mendapat upah dari Muhammad Hendra Pratama sebesar Rp 100.000.
Selain menerima pesanan pembuatan SIM dari Agustinus Dwi Djumadi, Muhammad Hendra Pratama dan M Andrean Heru Kristian juga menerima pesanan pembuatan SIM dari Evita Shinta Dinata dan juga dari orang lain, dimana SIM yang telah dibuat oleh Muhammad Hendra Pratama tersebut tidak terdaftar di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.
M Andrean Heru Kristian bertugas sebagai Kurir pengantaran SIM kepada customer. Sedangkan M Nasrullah alias Anas yang membuat SIM. M Hendra Pratama alias Jagat yang mempromosikan di Facebook dan juga yang menarik harga pembuatan SIM serta yang menyediakan peralatan dalam pembuatan SIM, yaitu pembelian kertas VITEX, penyediaan Laptop, printer dan alat laminating.
Perbuatan Muhammad Hendra Pratama dan M Andrean Heru Kristian dalam membuat SIM palsu diungkap oleh Polrestabes Surabaya. Muhammad Hendra Pratama dan M Andrean Heru Kristian pun ditangkap dan dijadikan tersangka. Lalu Muhammad Hendra Pratama dan M Andrean Heru Kristian diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Safruddin selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Terdakwa Muhammad Hendra Pratama bin Mustofa dan Terdakwa M Andrean Heru Kristian bin Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan SIM dan melanggar pasal 391 ayat (1) KUHP jo. pasal 20 huruf c KUHP. Karenanya, kedua Terdakwa tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026. (*)
Editor : Redaksi