Aktivitas pertambangan jenis galian c yang diduga tanpa dilengkapi perizinan usaha berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUPK, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin sejenisnya, di Desa Lopang, Kecamatan Kembanbahu, Kabupaten Lamongan, sedang diusut oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelaksana kegiatan usaha tambang galian c ialah seorang pria inisial Kd.
Dalam penyelidikan kasus tambang galian c di Desa Lopang tersebut, pihak Polda Jawa Timur dikabarkan telah memanggil beberapa saksi, yaitu inisial Hd dan Kd. Dalam panggilan tersebut, Hd telah dimintai klarifikasi oleh Polda Jatim. Sedangkan Kd selaku pengelola tambang galian c di Desa Lopang mangkir dari panggilan Polda Jatim.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Penambang Ilegal di Desa Pojok Divonis 3 Bulan
"Informasinya, Kd tidak datang saat dipanggil Polda Jatim. Alasan sakit stroke. Tapi sakitnya Kd perlu dikonfirmasi lebih jauh, apakah benar sakit atau hanya pura-pura demi menghindari proses hukum di Kepolisian," kata seorang narasumber Lintasperkoro pada Kamis, 3 September 2026.
Dia menjelaskan, Kd menjalankan usaha tambang galian c jenis tanah liat. Material tambang tanah liat tersebut dijual ke masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan untuk tanah urug.
Baca juga: Polres Pelalawan Tetapkan 2 Orang Tersangka Tambang Galian C Ilegal
Dalam menjalankan aktivitas tambang di Desa Lopang tersebut, Kd mempekerjakan beberapa orang termasuk operator excavator, pencatat penjualan hasil tambang, dan lainnya. Untuk sarana pengangkut hasil tambang, Kd bekerjasama dengan pemilik armada dump truk.
"Yang digali area persawahan. Penggalian menggunakan bego (excavator). Sehari, tambang di Desa Lopang itu bisa mengirim puluhan hingga ratusan ritase dengan harga per rit ratusan ribu rupiah," jelasnya.
Selain diselidiki oleh Polda Jatim, aktivitas tambang galian c di Desa Lopang juga diadukan ke Polres Lamongan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat ,(LSM FPSR). Aris Gunawan selaku Ketua LSM FPSR berharap, aduannya tersebut diproses oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Lamongan hingga ditemukan alat bukti yang cukup untuk bisa dinaikkan ke tahan penyidikan hingga penetapan tersangka.
Baca juga: Tambang Ilegal di Sumber Anget Digrebek Polda Jawa Timur, 1 Orang Ditangkap
"Teradu bisa dikenakan pelanggaran hukum sesuai ketentan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau aturan yang masih berlaku," tegas Aris Gunawan. (*)
Editor : Redaksi