Vicky Dubes Borty Gelapkan Mobil Milik Warga Putat Gede Barat Surabaya

Reporter : Moh Affan
Ika Damiati saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Kebaikan hati Ika Damiati untuk meminjamkan mobil tanpa sewa kepada Vicky Dubes Borty bin M Irfan Wijaya ternyata dibalas dengan pengkhianatan. Mobil jenis Nissan Grand Livina, 1.5 L XV AT yang dipinjam Vicky Dubes Borty dari Ika Damiati ternyata tidak dikembalikan. 

Akibatnya, Ika Damiati melalui adiknya selaku pemilik mobil tersebut melapor ke Polsek Sukomanunggal. Atas laporan tersebut, Vicky Dubes Borty diproses hukum hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Rental Zafiyy Trans Divonis 2 Tahun dan 8 Bulan

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 2 September 2026, Vicky Dubes Borty dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Edi Saputra Pelawi

“Menyatakan Terdakwa Vicky Dubes Borty bin M Irfan Wijaya tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelepan dan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Kasus penggelapan mobil ini awalnya pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB, Vicky Dubes Borty mendatangi rumah Ika Damiati yang beralamatkan di Jalan Putat Gede Barat I, Kota Surabaya, dengan maksud untuk meminjam 1 unit mobil Nissan Grand Livina, 1.5 L XV AT, tahun 2014, nomor polisi (nopol) L-1402-BS, warna hitam, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT Pisma Daffa Group dengan alamat di Jalan WR Supratman nomor 112 Kota Surabaya.

Baca juga: Murnita Triwidyaning yang Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai Divonis 11 Bulan

Vicky Dubes Borty dan Ika Damiati merupakan pasangan suami istri yang menikah secara agama atau siri. Mobil tersebut sebelumnya sudah sering dibawa oleh Vicky Dubes Borty. Mobil tersebut merupakan milik Dwi Cahyono selaku adik dari Ika Damiati. Vicky Dubes Borty menyampaikan kepada Ika Damiati apabila ingin meminjam mobil tersebut dengan alasan untuk mengambil baju milikya ke Malang. Dan rencananya mobil tersebut akan dikembalikan oleh Vicky Dubes Borty seminggu kemudian tepatnya pada 3 Januari 2026.

Masih di hari yang sama sekira pukul 01.00 WIB, Vicky Dubes Borty membawa pergi mobil tersebut. Setelahnya, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Vicky Dubes Borty.

Baca juga: Candra Kristiawan Gelapkan Mobil Rental Milik Rahmono Pribadi

Ika Damiati mencoba menghubungi Vicky Dubes Borty dengan maksud untuk segera mengembalikan mobil tersebut. Namun tidak pernah mendapatkan respon dari Vicky Dubes Borty. Sehingga Ika Damiati melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sukomanunggal guna proses lebih lanjut.

Maksud dan tujuan Vicky Dubes Borty tidak mengembalikan mobil tersebut dikarenakan oleh Vicky Dubes Borty dipergunakan untuk bekerja sebagai driver online (Grab Car). Akibat perbuatan Vicky Dubes Borty, Dwi Cahyono selaku pemilik mobil mengalami kerugian senilai ± Rp 150 juta. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru