Pelaku Penggelapan Mobil Rental Zafiyy Trans Divonis 2 Tahun dan 8 Bulan
Sindikat penggelapan mobil rental berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi. Korbannya ialah Lingga Arya Paramartha selaku pemilik Rental mobil Zafiyy Trans, yang beralamat di Griya Prandon Permai, Kabupaten Ngawi.
Dua pelaku penggelapan yang ditangkap ialah Adetyas Wahyu Tamtomo dan Chika. Sedangkan otak dari penggelapan mobil rental ini, yaitu Dayat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus penggelapan mobil rental ini diawali pada Jumat 6 Februari 2026 sekira jam 16.30 WIB, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel dihubungi oleh Dayat (daftar pencarian orang/DPO) melalui telpon. Lalu Dayat berkata, “Mas ambilin mobil kayak kemarin bisa apa gak?”
Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel menjawab, “Ambil dimana Mas?”
Dayat berkata, “Di Ngawi Mas”.
Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel menjawab, “Dimana dan jam berapa Mas?”
Dayat berkata, “Sore ini, nanti ketemu di Stasiun Balapan Solo”.
Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel menjawab “Nggeh Mas”.
Sekira jam 17.30 WIB, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Tagung, Kelurahan/Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, menuju ke Stasiun Balapan Solo. Ketika Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel sedang berteduh, lalu Dayat menelpon menanyakan dengan berkata, “Kenapa belum di Stasiun?”
Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel menjawab, “Masih berteduh”.
Dayat memerintahkan Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel untuk langsung menuju ke Terminal Tirtonadi Solo dan bertemu dengan Dayat.
Sekira jam 19.30 WIB, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel sampai di Terminal Tirtonadi Solo dan bertemu dengan Dayat. Dayat menyerahkan 1 kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Daniel Gesang Wicaksono dan uang sebesar Rp 1.300.000 untuk membayar rental mobil, tiket bus dan hotel.
Dayat berkata, “Nanti kalau sudah sampai di Stasiun kabari saya, biar saya bisa memberitahu yang punya mobil rental”.
Sekira jam 23.00 WIB, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel sampai di Terminal Ngawi dan langsung memesan Grab untuk menuju ke arah Stasiun Ngawi. Sesampainya di Stasiun Ngawi, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel memberitahukan kepada Dayat bahwa ia sudah sampai di Stasiun Ngawi.
Sekira jam 23.45 WIB, saksi korban Lingga Arya Paramartha yang merupakan Pemilik Rental Zafiyy Trans datang dengan membawa 1 unit mobil Mitsubishi Expander, warna putih mutiara, nomor polisi (nopol) : AE-1424-LC, tahun 2019. Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel langsung mendekat ke arah Lingga Arya Paramartha.
Lingga Arya Paramartha memanggil Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel dengan berkata, “Mas Daniel ya?”
Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel menjawab “Iya Mas”.
Lingga Arya Paramartha langsung memerintahkan Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel untuk masuk ke dalam 1 unit mobil Mitshubishi Expander tersebut.
Lingga Arya Paramartha mengantarkan Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel ke Hotel Nata Ngawi. Sesampainya di Lobby Hotel Nata, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel turun, dan masuk ke dalam Hotel untuk check in.
Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel kembali ke tempat parkir dan menghampiri Lingga Arya Paramartha. Kemudian Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel menyerahkan KTP atas nama Daniel Gesang Wicaksono dan uang sebesar Rp 475 ribu kepada Lingga Arya Paramartha. Namun uang pembayaran rental kurang sebesar Rp 50 ribu.
Lingga Arya Paramartha mengatakan bahwa uang sebesar Rp 50 ribu dibayarkan besok saja. Setelah itu Lingga Arya Paramartha pergi meninggalkan Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel dan 1 unit mobil Mitsubishi Expander yang disewa oleh Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel.
Setelah itu, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel masuk ke dalam kamar hotel. Tidak lama kemudian, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel ditelpon oleh Dayat.
Dayat memberitahukan bahwa Acil tidak jadi datang ke Hotel untuk menyusul Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel. Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel diperintahkan oleh Dayat untuk keluar dari Hotel dan pergi ke arah Sragen dengan menggunakan 1 unit mobil Mitsubishi Expander tersebut. Setelah itu, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel melakukan check out dari Hotel Nata dan pergi ke arah Sragen mengendarai 1 unit mobil Mitsubishi Expander tersebut.
Saat diperjalanan ke arah Sragen, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel ditelpon oleh Dayat. Dayat berkata, “Pelan-pelan saya di belakangmu”.
Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel diklakson oleh Dayat yang pada saat itu berboncengan dengan Acil dengan menggunakan sepeda motor. Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel langsung memberhentikan 1 unit mobil Mitsubishi Expander di pinggir jalan.
Acil masuk ke dalam mobil untuk ikut bersama dengan Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel. Sedangkan Dayat tetap mengendarai sepeda motor dan langsung pergi. Setelah itu, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel bersama dengan Acil pergi menuju ke arah Tawangmangu dengan menggunakan 1 unit mobil Mitsubishi Expander tersebut.
Pada Sabtu 7 Februari 2026 sekira jam 03.30 WIB, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel bersama dengan Acil sampai di Tawangmangu. Lalu Acil memerintahkan Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel untuk turun dari mobil Mitsubishi Expander dan menunggu. Kemudian Acil pergi dengan membawa 1 unit mobil Mitsubishi Expander tersebut untuk bertemu dengan 3 orang yang mengendarai 1 unit mobil Avanza.
Setelah itu, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel melihat Acil berbincang-bincang dengan 3 orang yang tidak dikenal. Acil memanggil Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel. Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel diperintahkan oleh Acil untuk istirahat, dan masuk ke dalam 1 unit mobil Avanza warna Putih tersebut.
Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel dibangunkan oleh Acil dan diantarkan oleh Acil ke Terminal Tirtonadi Solo dengan menggunakan 1 unit mobil Mitsubishi Expander.
Sekira jam 07.00 WIB, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel bersama dengan Acil sampai di Terminal Tirtonadi Solo. Lalu Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel langsung menaiki bus untuk pulang ke rumahnya di Dusun Tagung, Kelurahan/Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Acil pergi dengan membawa 1 unit mobil Mitshubishi.
Sekira jam 13.00 WIB, saat Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel berada di rumahnya, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel mendapatkan pesan melalui Whatsapp dari Dayat yang mengabarkan jika Dayat sudah mentransfer uang sebesar Rp 1 juta ke Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel sebagai komisi. 2 hari setelahnya, Dayat kembali mentransfer ke Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel sebesar Rp 1.250.000.
Pada Senin 2 Maret 2026 sekira jam 12.00 WIB, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel ditelpon oleh Dayat untuk mengambilkan kembali mobil rental. Namun sempat ditolak oleh Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel. Kemudian Dayat menyampaikan jika mobil rental tersebut nantinya akan dikembalikan dan Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel diminta untuk menjadi sopirnya saja.
Setelah itu Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel bertemu dengan Chika di Terminal Tirtonadi Solo. Kemudian naik bus menuju Kediri. Namun sampai di Terminal Berakan, Kabupaten Nganjuk, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel dan Chika turun lalu naik Grab menuju Stasiun Kediri.
Sesampainya di Stasiun Kediri, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel dan Chika kemudian mengendarai 1 unit mobil Avanza warna putih keliling Kota Kediri, lalu menemui Acil dan Buchory atas arahan dari Dayat.
Sekira jam 13.30 WIB, Acil mengajak Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel untuk kembali ke Solo melalui Jalan Tol. Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel bersama dengan Chika dan Acil pergi ke Solo dengan menggunakan 1 unit Avanza warna putih. Di tengah perjalanan sebelum exit Tol Nganjuk, Acil meminta untuk turun dengan alasan ingin menumpang mobil temannya yang melaju di bekalang. Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel bersama dengan Chika langsung pergi ke arah Solo.
Sesampainya di pintu tol Ngawi, Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel diikuti oleh mobil Polisi PJR Polres Ngawi. Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel berhenti di parkiran rest area Ngawi. Petugas Polisi PJR menghampiri Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel dan Chika, lalu Petugas Polisi PJR memerintahkan Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel dan Chika untuk turun dan dibawa ke Pos Polisi.
Kemudian datang anggota dari Satreskrim Polres Ngawi melakukan interogasi terhadap Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel terkait 1 unit mobil Mitshubishi Expander milik Lingga Arya Paramartha. Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel mengakui bahwa terdakwa Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel telah melakukan penggelapan 1 unit mobil Mitshubishi Expander tersebut.
Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel dibawa ke Polres Ngawi. Sedangkan Chika dibawa oleh Petugas dari Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel pada saat bertemu dengan Lingga Arya Paramartha mengakui bernama Daniel, sehingga saksi korban tanpa curiga menyerahkan 1 unit mobil Mitsubishi Expander miliknya untuk dirental oleh Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel. Kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Dayat (DPO), Acil (DPO), dan Chika. Selanjutnya kendaraan tersebut dipindahtangankan kepada orang lain tanpa sepengetahuan saksi korban.
Akibat perbuatan Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel bersama-sama dengan Dayat (DPO), Acil (DPO), dan Chika, Lingga Arya Paramartha mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 190 juta.
Adetyas Wahyu Tamtomo dalam kasus ini diadili di Pengadilan Negeri Ngawi. Firman Parenda Hasudungan Sitorus selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Adetyas Wahyu Tamtomo alias Abel bin Agus Wahyudi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 30 Juli 2026. (*)
Editor : S. Anwar