Polres Mojokerto Tangkap 1 Penambang Ilegal di Desa Lolawang

Reporter : Arif yulianto
Tambang di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto

Keberadaan usaha tambang jenis galian c di Dusun Lolawang, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, disikat oleh Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto. Satu orang penambang ditangkap, yaitu Sudianto.

Dalam pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Mojokerto, diketahui jika Sudianto menggunakan Badan Usaha UD Sumber Rejeki melakukan penambangan tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah sesuai Undang Undang. Karena melakukan penambangan tanpa izin, Sudianto ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto.

Baca juga: Dimotori 4 Kepala Desa, Ratusan Massa akan Demo ke Lokasi Tambang di Pacet

Dalam proses hukum terhadap Sudianto dalam kasus tambang ilegal tersebut, kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Sidang perdana dengan Terdakwa Sudianto digelar pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ari Budiarti.

Ari Budiarti dalam dakwaannya menguraikan, Sudianto memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Dusun Lolawang, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Sudianto menggunakan lahan tersebut untuk melakukan kegiatan penambangan galian c dengan cara melakukan penggalian tanah menggunakan alat berat berupa 1 unit Excavator/Bego merk CAT 320 GX warna kuning.

Dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut, Sudianto mempekerjakan beberapa orang untuk membantu kegiatan penambangan, yaitu:

Dennis Prawira Yudanto sebagai checker yang bertugas melakukan pencatatan kendaraan dump truck yang mengambil hasil tambang berupa tanah urug/paras serta melakukan pencatatan hasil pengeluaran material tambang;

Agus Gunawan sebagai checker pengganti yang membantu melakukan pencatatan ritase kendaraan pengangkut hasil tambang serta menerima pembayaran dari pembeli hasil tambang;

Jama’adi sebagai operator alat berat yang bertugas mengoperasikan excavator merk CAT 320 GX untuk melakukan penggalian tanah dan menaikkan material tanah hasil tambang ke dalam kendaraan dump truck.

Kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan cara Sudianto memerintahkan Jama’adi sebagai operator untuk mengoperasikan alat berat excavator merk CAT 320 GX dengan melakukan penggalian tanah sedalam kurang lebih 3 sampai dengan 4 meter. Hasil penggalian berupa tanah urug/paras tersebut dimuat ke dalam kendaraan dump truck milik pembeli. 

Hasil penambangan berupa tanah urug/paras tersebut dijual oleh Sudianto kepada masyarakat umum. Setiap pembeli datang menggunakan kendaraan dump truck untuk mengambil material hasil tambang dengan harga sekira Rp 285.000 per ritase, yang kemudian dicatat oleh Dennis Prawira Yudanto dan Agus Gunawan selaku checker.

Berdasarkan catatan yang dibuat oleh Dennis Prawira Yudanto dan Agus Gunawan, kegiatan penambangan tersebut menghasilkan rata-rata sekitar 70 ritase tanah urug/paras setiap harinya. Hasil penjualan tersebut dikumpulkan oleh checker dan diserahkan kepada Sudianto.

Kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh Sudianto setiap hari mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan luas lokasi penambangan kurang lebih 0,5 ha dan kedalaman galian sekitar 3 sampai dengan 4 meter.

Pada Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 10.47 WIB, M Khoirul Anam dan Berlianto Aji Saputra bersama Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto melakukan pengecekan terhadap informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin di Dusun Lolawang, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pada saat dilakukan pengecekan, ditemukan adanya kegiatan penambangan yang masih berlangsung dengan menggunakan alat berat berupa 1 unit Excavator/Bego merk CAT 320 GX warna kuning, serta ditemukan kendaraan dump truck yang sedang melakukan pengangkutan hasil tambang berupa tanah urug/paras.

Dari kegiatan tersebut, kemudian diamankan barang bukti berupa :

Baca juga: 3 Debt Collector Perampas Pajero di Mojokerto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

1 unit Excavator/Bego warna kuning merk CAT 320 GX.

1 unit Dump Truck Mitsubishi warna kuning Nomor Polisi AG-8247-EE beserta kunci.

1 unit Dump Truck Isuzu warna putih Nomor Polisi W-8744-PR beserta kunci.

1 unit Dump Truck Mitsubishi warna kuning Nomor Polisi S-8526-JB beserta kunci.

1 bolpoin.

2 buku catatan checker.

36 nota pengiriman UD Sumber Rejeki.

Baca juga: Penambang di Wiyu Dipidana 10 Bulan, Pemilik lahan dan Pembeli Lolos Hukuman

Uang tunai sebesar Rp350.000.

Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI), Minerba One Data Indonesia (MODI), serta data internal Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, diketahui bahwa atas nama Sudianto tidak ditemukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), maupun bentuk perizinan pertambangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

UD Sumber Rejeki mengetahui kegiatan penambangan yang dilakukan tersebut tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, karena sebelum melakukan kegiatan penambangan Terdakwa tidak pernah memiliki maupun mengurus dokumen perizinan pertambangan berupa IUP Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ataupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB0. Namun Sudianto tetap melakukan kegiatan penggalian dan menjual hasil tambang berupa tanah urug/paras kepada masyarakat umum untuk memperoleh keuntungan.

Sudianto juga mengetahui bahwa kegiatan mengambil, mengolah, dan menjual material hasil bumi berupa tanah urug/paras dengan menggunakan alat berat serta dijual kepada pihak lain merupakan kegiatan usaha pertambangan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari pemerintah yang berwenang, akan tetapi Terdakwa tetap melakukan kegiatan tersebut sejak pertengahan bulan Januari 2026 sampai dengan diamankan oleh petugas pada tanggal 14 April 2026.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pada Pasal 129 ayat (4), yang menyatakan bahwa batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu meliputi batuan yang memiliki sifat material lepas, yaitu: tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, komoditas pasir, baik berupa pasir urug, pasir pasang, maupun pasir laut, secara eksplisit disebutkan sebagai bagian dari jenis batuan tertentu yang memiliki sifat material lepas. Demikian pula batuan dalam bentuk kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, sirtu, dan batu gamping juga secara tegas tercantum dalam pasal dimaksud. Dengan demikian, komoditas Pasir dan Batuan yang menjadi objek dalam perkara ini secara hukum termasuk ke dalam klasifikasi batuan jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 96 Tahun 2021.

Perbuatan Terdakwa Sudianto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang ini telah memasuki agenda kedua yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 7 September 2026. Agendanya pembuktian Penuntut Umum. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru