Penambang di Wiyu Dipidana 10 Bulan, Pemilik lahan dan Pembeli Lolos Hukuman
Ketimpangan dalam penegakan hukum ditunjukkan dalam kasus penambangan galian c ilegal di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Seorang penambang galian c bernama Tri Rivaldy telah divonis pidana penjara karena terbukti melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dari pejabat yang berwenang pada Senin, 10 Agustus 2026.
Namun, Andik Riantoko selaku pemilik lahan yang dilakukan penambangan oleh Tri Rivaldy dan PT Merak Jaya Beton sebagai pembeli material tambang ilegal yang dijalankan oleh Tri Rivaldy, lolos dari hukuman pidana.
Vonis pidana penjara terhadap Tri Rivaldy dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang terdiri dari Jenny Tulak sebagai Hakim Ketua. Lalu Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetas, masing-masing sebagai anggota Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan pidana penjara kepada Tri Rivaldy dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Tri Rivaldy terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Menetapkan dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Jenny Tulak saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Tri Rivaldy masih bisa sumringah. Sebab, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadapnya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan.
Dalam perkara penambangan galian c jenis batu di Dusun Wiyu, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Tri Rivaldy selaku penambang bekerjasama dengan Andik Riantoko sebagai pemilik lahan tambang galian c dengan legalitas beberapa lahan sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM) dan ada yang masih petok.
Dalam menjalankan operasional tambang yang dimulai sejak Desember 2025, Tri Rivaldy memakai badan usaha bernama PT Surya Arjuna Niaga, yang mana dalam struktur pengurusnya, Andik Riantoko tercantum sebagai Komisarisnya.
Kesepakatan kerjasama antara Tri Rivaldy selaku penambang dan Andik Riantoko selaku pemilik lahan yang ditambang, yaitu Andik Riantoko mendapatkan sebesar Rp 15.000 per ritase truk dari material tambang yang dijual oleh Tri Rivaldy melalui PT Surya Arjuna Niaga.
Penambangan di aliran Sungai Wiyu, Desa Wiyu menggunakan alat berat berupa excavator bucket untuk melakukan penggalian atau bukaan lahan tambang dan menaikan batu oral ke dalam mobil truk. Lalu excavator braker yang berfungsi untuk memecahkan batu hasil tambang untuk kemudian di masukan ke dalam mobil truk. Setelah material ditambang, lalu diangkut menggunakan dump truk indeks 8 hingga 10 kubik.
Pembeli batu dari tambang ilegal di Desa Wiyu ialah PT Merak Jaya Beton yang beralamat di Kecamatan Jati Rejo, Mojokerto. Selama menjalankan operasional tambang ilegal di Desa Wiyu sejak 22 Desember 2025 sampai dengan 8 Maret 2026, Tri Rivaldy melalui PT Surya Arjuna Niaga telah menjual material batuan dengan total material sebesar 50.569,164 ton kepada PT Merak Jaya Beton.
Dampak dari penambangan ilegal yang dijalankan Tri Rivaldy di Desa Wiyu, mengakibatkan perubahan morfologi sungai yang masif dan permanen, dengan luas bukaan tambang terukur 1.057 m2, dan pelebaran badan sungai hingga ± 55 meter atau ± 244 persen dari lebar alami sungai. (*)
Editor : Redaksi