Pidana kurungan selama 2 bulan dan 15 hari dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember terhadap Mulyadi bin almarhum Marjuki, warga Dusun Pondok Lalang, Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Dia dihukum pidana kuruangan setelah dilaporkan oleh pihak PT Federal International Financial (FIF) Jember.
Putusan pidana terhadap Mulyadi dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada Kamis, 24 September 2026. Desbertua Naibaho selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Baca juga: Alihkan Objek Fidusia di FIF Jember, Budi Santoso Divonis 1 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.
Putusan pidana kuruangan terhadap Terdakwa Mulyadi dijatuhkan karena Mulyadi terbukti melanggar Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Undang Undang Republik Indonesia (RI)Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini bermula Mulyadi memiliki hutang kepada Sariyono. Namun Mulyadi tidak bisa mengembalikan uang tersebut, sehingga Sariyono menyuruh Mulyadi untuk mengajukan kredit kepemilikan sepeda motor.
Sariyono (19 tahun) meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mulyadi dengan kesepakatan, pengajuan kredit sepeda motor menggunakan nama serta identitas (KTP) Mulyadi.
Uang muka dan angsuran sepeda motor menggunakan uang dari Sariyono. Apabila sepeda motor tersebut telah datang, maka Mulyadi langsung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Sariyono.
Mulyadi menyetujui hal tersebut. Lalu pada Senin, 29 Juli 2024, sekira jam 11.30 WIB, Sariyono menghubungi Achmad Fatahillah selaku Sales dari Dealer Sekawan Karunia Abadi dan menyampaikan jika Mulyadi akan mengambil kredit Sepeda Motor Honda Scoopy.
Achmad Fatahillah minta kirim data, dan Sariyono mengirim nomor Handphone, KTP milik Mulyadi. Kemudian data Mulyadi diajukan ke PT Federal International Financial (FIF).
Pada Senin, 29 Juli 2024 sekira jam 15.30 WIB, pihak PT Federal International Financial (FIF) datang ke rumah Mulyadi di Dusun Pondok Lalang, Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Saat itu, pengajuan Mulyadi disetujui, sehingga pihak PT Federal International Financial (FIF) langsung menghubungi Achmad Fatahillah dan menyampaikan jika pengajuan kredit sepeda motor atas nama Mulyadi telah disetujui dengan pembiayaan sebesar Rp 24.881.000.
Pengajuan kredit sepeda motor tersebut disepakati akan diajukan oleh Mulyadi dengan uang muka dari Sariyono senilai Rp 4 juta dan ditambah dengan subsidi uang muka kredit dari Dealer Sekawan Karunia Abadi senilai Rp 1 juta. Angsuran setiap bulan sebesar Rp 867.000 selama 36 bulan.
Kesepakatan dengan Mulyadi jika Sariyono yang akan membayar angsuran sepeda motor tersebut meskipun yang mengajukan kredit sepeda motor atas nama Mulyadi
Baca juga: Nur Ahmad Fadholi Divonis Penjara Usai Alihkan Objek Fidusia FIF Bojonegoro
1 unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige Nomor Polisi : P – 2043 – LU, warna putih tahun 2024, diserahkan kepada Mulyadi di Dealer Sekawan Karunia Abadi pada Rabu, 31 Juli 2024, berdasarkan Bukti Serah Terima Kendaraan (BSKT). Namun saat pengajuan tersebut terdapat kekurangan kelengkapan dokumen berupa KTP istri dari Mulyadi.
Kekurangan tersebut dilengkapi pada 2 Agustus 2024, sehingga di PT Federal International Financial (FIF) terbaca kontrak aktif mulai tanggal 2 Agustus 2024 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00717624.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 06 Agustus 2024 Jam 15:26;31 dengan nomor kontrak : 803000922024.
Sepeda motor tersebut diambil Mulyadi dari Dealer Sekawan Karunia Abadi dan dikendarai Mulyadi pada Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Di pertengahan jalan di daerah Rambipuji, Mulyadi bertukar sepeda motor dengan Sariyono sesuai kesepakatan diawal.
Sejak saat itu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige warna putih dengan nomor polisi : P2043-LU sudah berpindah tangan ke Sariyono tanpa izin dari pihak PT Federal International Financial (FIF). Sekira jam 16.00 WIB, sepeda motor tersebut oleh Sariyono dijual di daerah Kecamatan Ambulu senilai Rp 10.200.000.
Sariyono memberikan uang senilai Rp 200.000 kepada terdakwa, sedangkan sisanya senilai Rp 10.000.000 dibawa oleh Sariyono.
Sariyono hanya membayar angsuran sepeda motor tersebut hanya selama 2 kali angsuran. Dan ketika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran oleh Mulyadi (sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia), Karyawan dari PT Federal International Financial (FIF) mengajukan penagihan kepada Mulyadi.
Baca juga: Arif Gadaikan Mobil Jaminan Fidusia di PT BFI Finance Cabang Kota Malang
Pada saat itu, Mulyadi menerangkan telah menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige Nomor Polisi : P – 2043 – LU, kepada Sariyono tanpa izin dan persetujuan dari Pihak PT Federal International Financial (FIF).
Pada 25 April 2026, Kepala Cabang Pembantu PT Federal International Financial (FIF) Jember melaporkan Mulyadi kepada Polsek Jenggawah.
Perbuatan Mulyadi yang dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan mengenai pengajuan pembiayaan kredit 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige Nomor Polisi : P – 2043 – LU (obyek jaminan fidusia) yang seolah – olah Mulyadi sebagai pihak yang mengajukan pembiayaan kredit sepeda motor dan sebagai pemberi Fidusia mengakibatkan PT Federal International Financial (FIF) sebagai pihak Penerima Fidusia mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 49.773.170.
Atas laporan dari PT FIF Jember, Mulyadi ditetapkan tersangka oleh Polsek Jenggawah. Kemudian Sariyono juga ditetapkan tersangka. Sariyono ditangkap di Bali oleh Unit Reskrim Polsek Jenggawah.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 14 September 2026, Terdakwa Sariyono bin Syamsuri divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (*)
Editor : Redaksi