Komisaris PT Agung Barokah Jaya Dipenjara 10 Bulan di Kasus Fidusia

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Kantor PT Indomobil Finance Indonesia cabang Blitar
Kantor PT Indomobil Finance Indonesia cabang Blitar
grosir-buah-surabaya

Dimas Adi Suyitno selaku Komisaris PT Agung Barokah Jaya jadi Terdakwa dalam kasus penggelapan objek fidusia di Pengadilan Negeri Blitar. Dia dilaporkan oleh pihak PT Indomobil Finance Indonesia.

Sidang putusan digelar pada Rabu, 9 September 2026. Sidang dipimpin oleh Taufiq Noor Hayat sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Dimas Adi Suyitno alias Dimas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dimas Adi Suyitno alias Dimas dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar.

Vonis tersebut berkurang 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Terdakwa Dimas Adi Suyitno dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara.

Kasus berawal pada 24 Agustus 2019. Dimas Adi Suyitno mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Kediri untuk 2 unit kendaraan bermotor berupa truk berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi dalam bentuk Sewa Pembiayaan. 

Pertama nomor : 248.1902258 tanggal 24 Agustus 2019 dengan objek pembiayaan berupa 1 unit kendaraan bermotor merk/jenis HINO/CV Dutro 130HD X Power, warna hijau tahun 2019, Nomor Polisi: S 9667 UQ dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama PT Industri Nusantara Sejahtera Abadi. Fasilitas pembiayaan sebesar Rp 349.600.000 dengan nilai angsuran sebesar  Rp 9.661.000 selama 48 bulan yang harus dibayarkan setiap bulannya paling lambat pada tanggal 14. 

Selanjutnya Perjanjian Sewa Pembiayaan kedua dengan nomor : 248.1902259 tanggal 24 Agustus 2019 dengan objek pembiayaan berupa 1 unit kendaraan bermotor merk/jenis: HINO/CV Dutro 130HD X Power, warna hijau tahun 2019, Nomor Polisi AG 9170 UR. BPKB atas nama PT Agung Barokah Jaya dengan fasilitas pembiayaan Rp 349.600.000 dengan nilai angsuran sebesar  Rp 9.661.000 selama 48 bulan yang harus dibayarkan setiap bulannya paling lambat pada tanggal 14.

Pembiayaan dipergunakan oleh Dimas Adi Suyitno untuk menjalankan usahanya mengangkut limbah bahan berbahaya beracun (B3) bersama dengan Komarudin yang merupakan rekan kerja Dimas Adi Suyitno di PT Agung Barokah Jaya sebagai Direktur dan Dimas Adi Suyitno merupakan Komisaris PT Agung Barokah Jaya.

Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi dalam bentuk Sewa Pembiayaan pertama nomor : 248.1902258 tanggal 24 Agustus 2019 dan nomor : 248.1902258 tanggal 24 Agustus 2019 dengan ketentuan kendaraan bermotor berupa truk tersebut masih milik PT Indomobil Finance Indonesia. Dan Dimas Adi Suyitno tidak boleh memindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun sampai dengan pembayaran angsuran tersebut lunas dan perjanjian telah berakhir.

Pada awal tahun 2020, Dimas Adi Suyitno telah memindahtangankan 1 unit kendaraan bermotor merk/jenis HINO/CV Dutro 130HD X Power, warna hijau tahun 2019, Nomor Polisi: S 9667 UQ tanpa seizin dan sepersetujuan PT Indomobil Finance Indonesia dengan cara menggadaikan kepada Muhariyanto (dalam daftar pencarian saksi) sebesar Rp 30 juta untuk waktu selama 6 bulan yang penyerahannya terjadi di rumah Dimas Adi Suyitno yang beralamat di Dusun Krajan, Kelurahan Suruhwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. 

Namun setelah waktu 6 bulan, 1 unit kendaraan bermotor merk/jenis HINO/CV Dutro 130HD X Power tersebut tidak Dimas Adi Suyitno ambil kembali ke Muhariyanto. Sampai saat ini keberadaan kendaraan tersebut tidak diketahui dan Dimas Adi Suyitno tidak dapat menunjukkannya.

Pada akhir tahun 2021, PT Agung Barokah Jaya mengalami kebrangkutan karena adanya wabah COVID-19, sehingga PT Agung Barokah Jaya tutup dan tidak beroperasi lagi. Selanjutnya 1 unit kendaraan bermotor merk/jenis: HINO/CV Dutro 130HD X Power, Nomor Polisi AG 9170 UR dialihkan dengan dalih digadaikan oleh Dimas Adi Suyitno kepada Didik alias Menyun (dalam daftar pencarian saksi) pada awal tahun 2022.

Dimas Adi Suyitno menghubungi Komarudin untuk menginformasikan bahwa 1 unit kendaraan bermotor truk Hino dengan Nomor Polisi AG 9170 UR tersebut akan diambil oleh anak buah Didik alias Menyun dari gudang PT Agung Barokah Jaya karena Dimas Adi Suyitno sudah menggadaikannya kepada Didik alias Menyun tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT Indomobil Finance Indonesia.

Dimas Adi Suyitno membayar angsuran pembayaran 2 unit kendaraan bermotor kepada PT Indomobil Finance Indonesia hanya sampai angsuran ke-11 saja, sehingga PT Indomobil Finance Indonesia memerintahkam Tim Collection melakukan penagihan ke rumah Dimas Adi Suyitno. Namun pada saat PT Indomobil Finance Indonesia datang ke rumah Dimas Adi Suyitno, 2 unit kendaraan bermotor truk Hino tersebut sudah tidak ada.

Keberadaan 2 unit kendaraan bermotor berupa Truk Hino/CV Dutro 130HD X Power dengan Nomor Polisi AG 9170 UR dan Nomor Polisi S 9667 UQ milik PT Indomobil Finance Indonesia yang dikuasai oleh Dimas Adi Suyitno sampai saat ini belum ditemukan. Dimas Adi Suyitno pun tidak mampu menunjukkan keberadaan 2 unit kendaraan tersebut.

Akibat perbuatan Dimas Adi Suyitno, PT Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 915 juta. (*)