Marketing PT Utomodeck Metal Works Jadi Korban Sindikat Penipuan

Reporter : Moh Affan
Hibilah Dimas Setiawan

Hibilah Dimas Setiawan alias Samson alias Roby alias Rio Setiawan alias Rian divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 10 September 2026. Hibilah Dimas Setiawan terbukti melakukan penipuan terhadap PT Utomodeck Metal Works.

Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini menyatakan, Terdakwa Hibilah Dimas Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 492 KUHP.

Baca juga: Ketua BMT Ar Rahman Tulungagung Terbukti Lakukan Penipuan

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim. 

Hibilah Dimas Setiawan sebelumnya dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hibilah Dimas Setiawan merupakan salah satu pelaku penipuan pembelian online. Korbannya ialah Sales PT Utomodeck Metal Works. Dalam aksinya, Hibilah Dimas Setiawan mencari penjual online.

Setelah menemukan target, dia memesan produk melalui online dengan komunikasi Whatsapp. Produk yang dipesan ialah inverter panel surya yang dijual Sales PT Utomodeck Metal Works. 

Baca juga: Oknum Sales Pegadaian Cabang Pasuruan Tipu Mokhamat Rosit

Hibilah Dimas Setiawan memesan barang melalui online dan pembayaran secara transfer. Setelah penjual sepekat, Hibilah Dimas Setiawan mengirim bukti transfer. Lalu barang inverter panel surya dikirim oleh PT Utomodeck Metal Works.

Setelah barang dikirim, lalu diterima oleh Hibilah Dimas Setiawan. Namun aksi penipuan yang dilakukan Hibilah Dimas Setiawan terungkap setelah Bagian Finance PT Utomodeck Metal Works menemukan tidak ada uang yang masuk ke rekening PT Utomodeck Metal Works.

Ternyata, bukti transfer yang dikirim Hibilah Dimas Setiawan ke rekening PT Utomodeck Metal Works adalah bukti transfer palsu. Karena dirugikan, pihak PT Utomodeck Metal Works melapor ke Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Penipuan Bermodus Trading, Sigit Saputra Dipidana 1 Tahun 3 Bulan di Kediri

Dari hasil penyelidikan, Hibilah Dimas Setiawan berhasil ditangkap beserta 2 rekannya. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit smartphone, Honda Scoopy, dan barang bukti lainnya.

Dalam laporan itu, Hibilah Dimas Setiawan mengaku bernama Robi dan menghubungi Marketing PT Utomodeck Metal Works untuk pesan barang inverter panel surya Rp 18 juta. Akibatnya perusahaan kehilangan 3 unit inverter panel surya  dengan kerugian antara senilai Rp 30 juta hingga Rp 40 juta. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru