PO Proyek Urugan JIIPE Gresik Ternyata Fiktif, Rahman Ketipu Warga Desa Wringinanom
Rahman Medianto menderita kerugian senilai Rp 70 juta dalam akad permodalan atau investasi proyek urugan tanah dengan Pungky Hariono, warga Dusun Krajan, Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Kerugian tersebut dialami setelah purchase order (PO) urugan tanah di JIIPE (Java Integrated Industrial and Port Estate) yang ditawarkan Pungky ternyata fiktif. Namun Rahman Medianto telah mentransfer modal sejumah Rp 70,5 juta ke rekening Pungky Hariono.
Kejadian berawal sekira awal Januari 2023, Pungky Hariono mendapat tawaran pekerjaan urugan tanah di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE (Java Integrated Industrial and Port Estate), Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dari Budiyanto (daftar pencarian orang/DPO) yang mengaku sebagai pihak dari PT Santosa Asih Jaya.
Selanjutnya pada 12 Januari 2023, Pungky Hariono bersama Budiyanto mendatangi kantor PT Santosa Asih Jaya dan menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan antara PT Santosa Asih Jaya yang diwakili oleh Direktur Utama saat itu atas nama Cesar Petrus Hasibuan dengan CV Pungky Wijaya.
Pada pertengahan Januari 2023, Pungky Hariono menawarkan kerja sama investasi kepada Rahman Medianto melalui perantara Imam Muklasin. Pada saat itu dijelaskan bahwa Pungky Hariono merupakan Direktur CV Pungky Wijaya yang membutuhkan investor atau rekanan kerjasama proyek urugan tanah di Kawasan JIIPE Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dengan nilai kontrak sebesar Rp 100 juta. Pada saat itu disanggupi oleh Rahman Medianto sebesar Rp 70 juta dan Imam Muklasin menyanggupi untuk menutupi kekurangan sebesar Rp 30 juta.
Pada Rabu, 25 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Pungky Hariono di Dusun Krajan, Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, datang Rahman Medianto bersama-sama dengan Imam Muklasin, Sugianto, Ernes Riza, untuk menindaklanjuti rencana kesepakatan kerjasama tersebut.
Untuk lebih meyakinkan Rahman Medianto, Pungky Hariono menunjukkan fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan antara PT Santosa Asih Jaya dan CV Pungky Wijaya tertanggal 12 Januari 2023 yang sudah tidak berlaku dan fotokopi Purchase Order nomor : PO-001/1/SAJPT/2023 tertanggal 20 Januari 2023 yang seolah-olah asli kepada Rahman Medianto.
Dari situ,h Rahman Medianto percaya untuk melanjutkan kerjasama dengan menandatangani surat perjanjian kerjasama investasi antara Pungky Hariono dan Rahman Medianto yang telah dibuat dan disiapkan oleh Pungky Hariono dengan Sugianto dan Ernes Riza sebagai saksi dalam surat tersebut. Pokok kesepakatan :
Total investasi sebesar Rp 100 juta yang akan dikelola Pungky Hariono untuk proyek pengurugan tanah di KEK JIIPE, dengan keuntungan Rp 1.000 per m3 (kubik) tanah urugan, selama jangka waktu 6 bulan, yaitu 25 Januari 2023 sampai 25 Juli 2023.
Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut, Rahman Medianto melakukan transfer uang pada 25 Januari 2023 ke rekening BCA atas nama Pungky Hariono sebesar Rp 35 juta. Lalu pada 27 Januari 2023, Rahman Medianto melakukan transfer lagi ke rekening milik Pungky Hariono sebesar Rp 20 juta. Dan yang terakhir pada 30 Januari 2023, Rahman Medianto mentransfer lagi ke rekening milik Pungky Hariono tersebut sebesar Rp 15.500.000. Total dana yang sudah ditransfer oleh Rahman Medianto sebesar Rp 70.500.000.
Pada kenyataannya, PT Santosa Asih Jaya tidak pernah memiliki kerja sama yang terealisasi dengan CV Pungky Wijaya. Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani pada 12 Januari 2023 tidak pernah berlanjut karena PT Santosa Asih Jaya tidak memenuhi persyaratan pendaftaran vendor list di PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera selaku pengembang KEK JIIPE. Dan hal ini telah diketahui oleh Pungky Hariono sejak sekira bulan April 2023.
Purchase Order (PO) Nomor: PO 001/1/SAJPT/2023 yang diperlihatkan kepada Rahman Medianto tidak pernah diterbitkan oleh PT Santosa Asih Jaya, sebagaimana dikonfirmasi oleh Eko Budi Wahyono selaku Project Manager PT Santosa Asih Jaya.
PT Santosa Asih Jaya maupun CV Pungky Wijaya tidak terdaftar sebagai main contractor maupun sub contractor dalam proyek pengurugan di KEK JIIPE, sebagaimana dikonfirmasi oleh Ivan Putra Joto Purnomo selaku Staf Operasional PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera selaku pengalola kawasan JIIPE.
Atas kejadian tersebut, Rahman Medianto mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta karena Pungky Hariono tidak pernah memberikan bagi hasil maupun mengembalikan modal investasi Rahman Medianto hingga berakhirnya masa kerjasama pada 25 Juli 2023.
Rahman Medianto lalu melaporkan Pungky Hariono ke Polres Gresik. Dari laporan itu, Pungky Hariono ditetapkan tersangka karena penipuan. Kemudian proses hukum berlanjut ke Pengadilan Negeri Gresik.
Pada Senin, 07 September 2026, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Etri Widayati menyatakan bahwa Terdakwa Pungky Hariono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim.
Vonis Pungky Hariono lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 2 tahun. (*)
Editor : S. Anwar