Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, H Ahmad Dhafir menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli mobil. Akibat dari itu, dia mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 150 juta.
Penipuan ini bermula saat pelaku bernama Ahmad Taufiq, menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, H Ahmad Dhafir di rumah Dinas Ketua DPRD Kab Bondowoso (Perumahan Hargo Wilis) di Jalan Ade Irma Suryani, Kabupaten Bondowoso, berkisar pada Desember 2018. Dalam pertemuan itu, Ahmad Taudiq menyampaikan maksud dan tujuannya untuk membeli 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, nomor polisi (nopol).: P-1518-AD, warna putih mutiara, tahun 2013, beserta surat-suratnya (STNK dan BPKB).
Baca juga: Marketing PT Utomodeck Metal Works Jadi Korban Sindikat Penipuan
Dari penyampaian tersebut, Ahmad Dhafir yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bondowoso menyetujuinya. Saat transaksi, disepakati harga mobil kurang lebih sebesar Rp 215 juta.
Ahmad Taufiq alias Pak Rizal akan membayar uang muka kurang lebih sebesar Rp 65 juta. Sisanya kurang lebih sebesar Rp 150 juta akan dibayar dalam waktu 2 bulan kemudian.
Atas apa yang disampaikan oleh Ahmad Taufiq alias Pak Rizal membuat saksi korban H Ahmad Dhafir percaya dan sepakat dalam transaksi jual beli tersebut.
Baca juga: Ketua BMT Ar Rahman Tulungagung Terbukti Lakukan Penipuan
Ahmad Taufiq alias Pak Rizal menyerahkan uang tanda jadi atau uang muka dalam pembelian mobil tersebut kepada H Ahmad Dhafir kurang lebih sebesar Rp 65 juta. Lalu H Ahmad Dhafir menyerahkan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, nopol : P-1518-AD, beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Sedangkan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) tetap berada pada H Ahmad Dhafir yang akan diserahkan apabila sudah lunas. Ahmad Taufiq alias Pak Rizal membawa mobil tersebut yang saat itu disaksikan juga oleh Sugeng Wahyudi.
Ahmad Taufiq alias Pak Rizal sejak membawa mobil tersebut sampai pada waktu yang disampaikan tidak pernah datang atau memberi kabar lagi dan sulit untuk ditemui. H Ahmad Dhafir menyuruh H M Nurfadilah untuk menagih dan menemui Ahmad Taufiq alias Pak Rizal. Tapi tetap tidak bisa ditemui dan tidak ada kabarnya yang akhirnya dilaporkan kepada yang berwajib.
Baca juga: Oknum Sales Pegadaian Cabang Pasuruan Tipu Mokhamat Rosit
Dalam proses hukum, Ahmad Taufiq divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso pada Kamis, 3 September 2026.
“Menyatakan Terdakwa Ahmad Taufiq Alias Pak Rizal bin (almarhum) Abdul Bahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, yang melanggar pasal 492 KUHP tahun 2023,” kata Ketua Majelis Hakim, Rony Suata. (*)
Editor : Redaksi