Darsono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Karena Alihkan Objek Fidusia TRUE Finance

Reporter : Redaksi
TRUE Finance Cabang Mojokerto

Karena alihkan objek fidusia ke orang lain tanpa persetujuan PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (TRUE Finance) Cabang Mojokerto, Darsono harus mendekam di penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Vonis pidana dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 30 September 2026.

Fransiskus Wilfrirdus Mamo sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Darsono bin Mistar (almarhum) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan yang dilakukan tanpa persetujuan dari Penerima Fidusia. Darsono telah melanggar Pasal 36 Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca juga: Komisaris PT Agung Barokah Jaya Dipenjara 10 Bulan di Kasus Fidusia

"Menetapkan masa penangkapan dan  penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim.

Di dakwaan diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Darsono mengajukan pinjaman pembiayaan kepada PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (TRUE Finance) pada Selasa, 27 Juni 2023. Nilai pinjaman sebesar Rp 326 juta beserta bunga sebanyak 48 kali sebesar Rp 202 juta, sehingga total pembayaran sebesar Rp 528 juta.

Baca juga: Alihkan Objek Fidusia di FIF Jember, Budi Santoso Divonis 1 Tahun Penjara

Angsuran sebanyak 48 kali senilai Rp 11 juta dengan jaminan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 unit kendaraan Mitsubishi Fuso dump truck tahun 2011 warna orange, nomor polisi (nopol) L-9832-UV. BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT Anuta Utama Transport.

Darsono hanya membayar angsuran tersebut sebanyak 9 kali dengan total yang telah dibayar sebesar Rp 99 juta dan masih memiliki kewajiban sebesar Rp 429 juta.

Baca juga: Kredit Motor di FIF Jember Cuma Atas Nama, Muyadi Dihukum 2 Bulan

Pada angsuran ke-10 pada April 2024, Darsono tidak membayar, sehingga mengalami tunggakan selama 4 bulan hingga bulan Juli 2024. Kemudian Darsono memindah tangankan 1 unit kendaraan Mitsubishi Fuso FN 527 ML M/T dump truck tahun 2011 warna orange, nopol L-9832-UV tersebut tanpa seizin pihak PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (TRUE Finance) yang berada dalam penguasaan Darsono, kepada Muhammad Rokip (Daftar Pencarian Saksi) sebesar Rp 25 juta pada Juli 2024. Pembayaran unit kendaraan tersebut Darsono terima melalui transfer ke rekening BCA milik Darsono.

Akibat perbuatan Darsono, PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (TRUE Finance) mengalami kerugian sebesar Rp 429 juta. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru