Komplotan Penyalahguna Solar Subsidi Divonis 8 Bulan Penjara di PN Bangkalan

Reporter : M Ruslan
Barang bukti kendaraan truk yang dimodifikasi diperiksa petugas Satreskrim Polres Bangkalan

Pada Kamis, 8 Oktober 2026 menjadi persidangan akhir dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. 5 orang yang duduk di kursi Terdakwa ialah Achmad Fauzi Zulfikar (33 tahun), Pradhana Kurniadi Fattah, Arik Kurniawan, Ribut Sarmuji dan Suparji.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Arie Andhika Adikresna. Amar putusan Majelis Hakim menyatakan, masing-masing Terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Bagus Alnazar, Terdakwa Penyalahgunaan Solar Divonis 1 Tahun 1 Bulan

Oleh karena itu, masing-masing Terdakwa divonis dengan pindana penjara dan denda sebagai berikut :

1. Achmad Fauzi Zulfikar bin Priyanto

Vonis : pidana penjara selama 8 bulan serta pidana denda Kategori V sejumlah Rp 100 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

2. Pradhana Kurniadi Fattah

Vonis : pidana penjara selama 8 bulan serta pidana denda Kategori V sejumlah Rp 150 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

3. Arik Kurniawan 

Vonis : pidana penjara selama 8 bulan serta pidana denda Kategori V sejumlah Rp 150 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

4. Ribut Sarmuji dan Suparji 

Vonis : pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.

Kasus penyalahgunaan Solar subsidi ini terungkap setelah adanya kebocoran solar yang tumpah dari muatan truk bak terbuka merek Isuzu Nomor Polisi (nopol) AG-8802-EL di sepanjang Jalan Raya Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Akibatnya, banyak pengendara sepeda motor terjatuh karena jalan aspal yang licin setelah ketumpahan solar.

Dari tumpahan itu, kemudian Polres Bangkalan melakukan penyelidikan. Lalu diketahui sopir dan kernet truk pengangkut ribuan solar subsidi yang diwadahi kemput tersebut ialah Ribut Sarmuji dan Suparji. Ribut Sarmuji dan Suparji pun ditangkap dan dijadikan tersangka.

Kepada Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, Ribut Sarmuji dan Suparji mengakui jika mereka dipekerjakan sebagai sopir truk pengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar oleh Arik Kurniawan sejak April 2026.

Dari pekerjaan tersebut, Arik Kurniawan memberikan upah sebesar Rp 1.800.000 untuk setiap kali perjalanan kepada Ribut Sarmuji dan Suparji yang kemudian dibagi sama rata sehingga masing-masing menerima sebesar Rp 900 ribu.

Kendaraan yang digunakan untuk angkut Solar ialah 1 unit mobil bak terbuka merek Isuzu Nomor Polisi AG-8802-EL yang telah dimodifikasi dengan memasang tangki besi berwarna putih berkapasitas sekitar 8.000 liter di bagian bak kendaraan. Modifikasi tersebut dilakukan agar kendaraan mampu mengangkut Bahan Bakar Minyak dalam jumlah besar.

Solar diangkut dari gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada di wilayah Kecamatan Tamberu, Kabupaten Pamekasan. Ribut Sarmuji dan Suparji menuju ke gudang tersebut setelah diarahkan oleh Suliyono alias Sulis (daftar pencarian saksi/DPS) melalui share lokasi yang dikirim via Whatsapp milik Arik Kurniawan. Pemilik gudang bernama Rofik (DPS). 

Total solar yang diangkut Ribut Sarmuji dan Suparji dari gudang penyimpanan BBM di Pamekasan sekitar 8.000 liter. Tujuannya ke gudang yang berada di kawasan Pergudangan Satria Eco Park, Jalan Bypass Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Setibanya di gudang Satria Eco Park, seluruh muatan Bio Solar dipindahkan ke tempat penampungan untuk kemudian dipasarkan atau dijual kembali kepada pihak lain.

Kemudian Ribut Sarmuji dan Suparji kembali mendapat kerjaan dari Arik Kurniawan pada Sabtu, 2 Mei 2026, untuk mengangkut Solar bersubsidi dari gudang milik Rofik yang berada di wilayah Kecamatan Tamberu, Kabupaten Pamekasan, menuju gudang di kawasan Pergudangan Satria Eco Park, Jalan Bypass Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Atas perintah tersebut, Ribut Sarmuji berangkat ke Pamekasan mengemudikan 1 unit mobil bak terbuka merek jenis truk merk Isuzu Nomor Polisi AG-8802-EL yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berwarna putih berkapasitas sekitar 8.000 liter. Sedangkan Suparji bertugas sebagai kernet yang membantu selama perjalanan, termasuk membuka dan menutup saluran tangki, mengawasi muatan, serta membantu kelancaran proses pengangkutan.

Sesampainya di gudang milik Rofik di wilayah Kecamatan Tamberu, Kabupaten Pamekasan, para pekerja gudang kembali mengisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar ke dalam tangki kendaraan menggunakan mesin pompa hingga tangki terisi penuh. Setelah proses pengisian selesai, tangki kendaraan kembali ditutup menggunakan terpal berwarna hijau tua. Selanjutnya Ribut Sarmuji dan Suparji berangkat menuju Kabupaten Sidoarjo melalui Jembatan Suramadu.

Di perjalanan, tepatnya pada Minggu 3 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB, ketika kendaraan melintas di Jalan Raya Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Ribut Sarmuji merasakan kendaraan berguncang dan menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengecekan bersama Suparji, diketahui bahwa kran pada bagian bawah tangki mengalami kerusakan sehingga Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar keluar dan tumpah ke badan jalan.

Tumpahan Bahan Bakar Minyak tersebut mengakibatkan permukaan jalan menjadi licin sehingga mengganggu keselamatan pengguna jalan. Tidak lama kemudian, petugas Kepolisian yang sedang melakukan patroli dan menerima informasi mengenai adanya tumpahan Bahan Bakar Minyak di lokasi tersebut mendatangi tempat kejadian serta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan berikut muatannya.

Ketika diminta menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan Bahan Bakar Minyak tersebut, Ribut Sarmuji maupun Suparji tidak dapat menunjukkan Delivery Order (DO), surat jalan, maupun dokumen lain yang memberikan kewenangan untuk melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut.

Baca juga: Sumantri Divonis Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Penyalahgunaan Pertalite

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas Polres Bangkalan menemukan bahwa bak kendaraan telah dimodifikasi menjadi tangki penyimpanan berkapasitas sekitar 8.000 liter yang pada saat dilakukan penyitaan masih berisi sekitar 100 liter cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar.

Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris yang hasilnya menunjukkan bahwa cairan yang ditemukan merupakan Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar. Berdasarkan rangkaian fakta penyidikan, keterangan para saksi, serta pendapat ahli, Minyak Solar tersebut merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang memperoleh subsidi Pemerintah, yang pengangkutan dan tata niaganya diatur secara khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ribut Sarmuji dan Suparji mengetahui bahwa Bahan Bakar Minyak yang mereka angkut bukan merupakan milik mereka sendiri, diperoleh dari gudang penampungan, akan dibawa menuju gudang lain untuk selanjutnya dipindahkan dan diperdagangkan kembali, serta pengangkutan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Meskipun demikian, demi memperoleh keuntungan berupa upah dari setiap perjalanan, Ribut Sarmuji dan Suparji tetap melaksanakan pengangkutan tersebut.

Atas perbuatannya itu, Ribut Sarmuji dan Suparji ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

Tangkap pelaku lain

Satreskrim Polres Bangkalan terus mengembangkan kasus penyalahgunaan Solar subsidi yang dilakukan oleh Ribut Sarmuji dan Suparji. Dari pengembangan itu, 3 orang ditetapkan tersangka. Mereka ialah Pradhana Kurniadi Fattah, Ahmad Fauzi dan Arik Kurniawan.

Pradhana Kurniadi Fattah, Ahmad Fauzi Zulfikar, Arik Kurniawan ditangkap saat Satreskrim Polres Bangkalan menggrebek gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di daerah Pergudangan Jalan Bypass Krian, Kecamatan Balong Bendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin, 4 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB.

Ditangkap pula pekerja di gudang, yaitu Hadi Purnomo, Salsabil Riza Fitrtama, Rustam, Hengky Setyagama, dan Budi beserta barang bukti.

Gudang Nomor 16 di daerah Pergudangan Jalan Bypass Krian, Kecamatan Balong Bendo, Kabupaten Sidoarjo, yang digrebek Satreskrim Polres Bangkalan disewa oleh Pradhana Kurniadi Fattah untuk menjalankan usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa dokumen dengan harga sewa Rp 70 juta per tahun, yang disewa terhitung mulai tanggal 20 April 2026 sampai dengan tanggal 20 April 2027.

Dalam menjalankan usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi tanpa dokumen tersebut, Pradhana Kurniadi Fattah mengatasnamakan PT Sri Karya Lintasindo yang beralamat di Jalan Komodor, Kota Pasuruan milik H Wahid (DPS). 

Dalam menjalankan usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tersebut, Pradhana Kurniadi Fattah memiliki pekerja yakni Ahmad Fauzi Zulfikar sebagai Kepala Armada digaji berdasarkan kiriman barang yaitu antara Rp 100.000 sampai dengan Rp 300.000 per kiriman (sesuai pendapatan).

Hadi Purnomo sebagai Driver/Sopir digaji berdasarkan per kiriman antara Rp 800.000 sampai dengan Rp 1.000.000 per kiriman (sesuai trip/tujuan), Salsabil Riza Fitrtama sebagai Pergudangan digaji sekitar Rp 5.200.000 per bulan, Rustam sebagai bongkar muat barang digaji sebesar Rp 4.500.000 per bulan, Hengky Setyagama sebagai bongkar muat barang digaji sebesar Rp 4.500.000 per bulan, dan Budi sebagai Petugas Kebersihan digaji sebesar Rp 4.500.000 per bulan.

Baca juga: 3 Operator SPBU Desa Kolor Sumenep Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pradhana Kurniadi Fattah menggunakan 2  kendaraan dalam menjalankan usaha jual beli BBM tersebut, yakni 1 unit kendaraan awak mobil tangki 8 KL nopol : KB-8802-DE warna biru putih yang disewa dari Ilham (DPS) dan 1 unit kendaraan awak mobil tangki 16 KL nopol AB-8050-AS warna biru putih yang disewa dari Pandu (DPS). Kemudian 1 unit kendaraan awak mobil tangki 8 KL nopol : KB-8802-DE warna biru putih.

Kendaraan awak mobil tangki 16 KL nopol : AB-8050-AS warna biru putih tersebut dipergunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis Solar tanpa izin pada saat proses pengiriman (penjualan). Sedangkan kendaraan untuk mengambil BBM subsidi jenis Solar tanpa izin barang hasil pembelian (dari penjual) disediakan oleh Arik Kurniawan sebagai penyedia armada atau kendaraan beserta sopir dan juga pekerja pembantu (Helper) untuk pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi sekaligus Pengawalan dan Keamanan selama perjalanan pengambilan barang sampai ke gudang. 

Keendaraan yang disediakan oleh Arik Kurniawan untuk pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin tersebut yakni 1 unit mobil bak terbuka jenis truk merk Isuzu tahun 1988 warna putih nopol AG-8802-EL ukuran 8000 liter.

Dalam menyediakan armada/kendaraan, sopir, helper, dan pengawalan sekaligus keamanan selama perjalanan, Arik Kurniawan diberi Pettycash oleh Pradhana Kurniadi Fattah dengan total sebesar Rp 15 juta.

Pembelian Solar subsidi di Kabupaten Pamekasan diperantarai oleh Suliyono (DPS).

Pembelian pertama pada 28 April 2026. Pradhana Kurniadi Fattah membeli sebanyak 8.000 liter Solar dengan harga Rp 11.500 per liter dengan total pembelian sebesar Rp 92 juta.

Pembelian kedua pada 2 Mei 2026. Pradhana Kurniadi Fattah membeli sebanyak 8.000 liter dengan harga Rp 11.500 per liter dengan total pembelian sebesar Rp 92 juta.

Pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas nama Ahdyan Herman (DPS).

BBM jenis bio Solar yang dibeli pada 28 April 2026 dan tanggal 2 Mei 2026 tersebut rencananya akan dijual ke beberapa perusahaaan yang ada di Jawa Timur. Namun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tersebut tidak sempat terjual.

Selain BBM jenis bio Solar, Pradhana Kurniadi Fattah pernah beberapa kali melakukan penjualan BBM jenis Dexlite, Pertadek dan Dexlite rusak (terkontaminasi air) kepada beberapa perusahaan yang ada di Jawa Timur sebanyak kurang lebih 16 kali terhitung dari tanggal 26 April 2026 sampai dengan tanggal 03 Mei 2026.

Selain itu, Pradhana Kurniadi Fattah pernah membeli minyak olahan sebanyak 14.000 liter dengan harga Rp 11.000 per liter yang ditawarkan oleh Arik Kurniawan. 

Berdasarkan seluruh rangkaian perbuatan Pradhana Kurniadi Fattah sebagaimana telah diuraikan di atas, telah nyata bahwa Pradhana Kurniadi Fattah bersama-sama dengan Arik Kurniawan, Ribut Sarmuji, Suparji, dan Ahmad Fauzi Zulfikar masing-masing memiliki peran yang saling berkaitan dalam kegiatan pembelian, pengangkutan, penyimpanan/penimbunan, serta rencana penjualan kembali Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang merupakan BBM bersubsidi pemerintah, sehingga rangkaian perbuatan tersebut merupakan satu kesatuan perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru