Sidang kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memasuki babak akhir pada Jumat, 9 Oktober 2026. Didapuk sebagai Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan ialah Cokia Ana Pontia Oppusunggu.
Dalam sidang dugaan tersebut, terdapat 3 Terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah. Ketiganya ialah Supriyatno (Direktur PT Lintang Utama Nusantara),
Lidya Tanaya (Direktur PT Buana Jaya Surya), dan Heri Budianto (Direktur PT Multi Centra Alkesindo).
Baca juga: Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu Korupsi Dana PKBM
Supriyatno, Lidya Tanaya, dan Heri Budianto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Terhadap Supriyatno, Lidya Tanaya, dan Heri Budianto, Majelis Hakim menjatuhkan pidana masing-masing sebagai berikut :
1. Supriyatno (Direktur PT Lintang Utama Nusantara)
VONIS :
- Pidana penjara selama 9 tahun 3 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan;
- Membayar uang pengganti sebesar Rp 2.360.502.068 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.
TUNTUTAN
- Pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan. Dan jika tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 29.506.275.850.
2. Lidya Tanaya (Direktur PT Buana Jaya Surya)
VONIS
- Pidana penjara selama 9 tahun 3 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
- Membayar uang pengganti sebesar Rp 3.386.848.304. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
TUNTUTAN
Pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana penjara selama 140 hari. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp 33.868.483.049.
3. Heri Budianto (Direktur PT Multi Centra Alkesindo)
VONIS
- Pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
- Membayar uang pengganti sebesar Rp 208.000.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
TUNTUTAN
Pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar 500 juta subsidair pidana kurungan selama 140 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 208 juta.
Dakwaan Supriyatno
Dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim) ini, Supriyatno bertindak sebagai Direktur PT Lintang Utama Nusantara yang berkantor di Jalan Ngagel Jaya Utara nomor 2 Kota Surabaya. PT Lintang Utama Nusantara sebagai penyedia pengadaan alat-alat Bengkel SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) paket 2 untuk 13 lembaga/SMK Negeri Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor : 027.08/171.2/101.3/2017 tanggal 11 September 2017.
Supriyatno melakukan permufakatan bersama dengan Jimmy Tanaya (keponakan Supriyatno, usia 48 tahun), Hudiyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, dan Syaiful Rachman selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, untuk menentukan keluarga Jimmy Tanaya sebagai penyedia paket-paket pekerjaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan belanja modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Permufakatan itu bertentangan dengan Etika Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Supriyatno, Jimmy Tanaya, Hudiyono, dan Syaiful Rachman juga secara melawan hukum mengatur dan menentukan harga barang yang tidak sesuai dengan harga pasar yang digunakan dalam penawaran tender maupun sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Hudiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Supriyatno juga bersekongkol dengan Jimmy Tanaya serta dengan PT Desina Dewa Rizky dan PT Era Milenia Bina Harapan, untuk mengatur harga penawaran, sehingga penunjukan PT Lintang Utama Nusantara sebagai Penyedia terkesan seakan-akan melalui tender.
Baca juga: Vonis 3 Koruptor Pengadaan Lampu Hias Taman dan RTH DLH Kota Probolinggo
Akibatnya, ditemukan kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar 29.506.275.850 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-964 /PW13/5.1/2025 tanggal: 16 Desember 2025.
Dakwaan Lidya Tanaya
Lidya Tanaya adalah Direktur PT Buana Jaya Surya yang beralamat kantor di Jalan Pucang Sewu nomor 49, Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya. PT Buana Jaya Surya adalah penyedia pengadaan alat-alat bengkel SMK Paket 1 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 027.08/171.2/101.3/2017 tanggal 11 September 2017.
Lidya Tanaya melakukan permufakatan bersama dengan Jimmy Tanaya (kakak kandung Lidya Tanaya) serta Hudiyono dan Syaiful Rachman untuk menentukan keluarga Jimmy Tanaya sebagai penyedia paket-paket pekerjaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan belanja modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Lidya Tanaya secara melawan hukum mengatur dan menentukan harga barang yang tidak sesuai dengan harga pasar yang digunakan dalam penawaran tender maupun sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Hudiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lidya Tanaya melakukan persengkongkolan dengan Jimmy Tanaya serta dengan PT Delta Sarana Medika dan PT Era Milenia Bina Harapan, untuk mengatur harga penawaran, sehingga penunjukan PT Buana Jaya Surya sebagai Penyedia terkesan seakan-akan melalui tender. Akibatnya, dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp 33.868.483.049 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE.03.03/SR-964 /PW13/5.1/2025 tanggal: 16 Desember 2025.
Dakwaan Heri Budianto
Heri Budianto adalah Direktur PT Multi Centra Alkesindo yang beralamat kantor di Jalan Ngagel Dadi I / 17 Surabaya. PT Multi Centra Alkesindo adalah Penyedia Pekerjaan Belanja Hibah Barang / Jasa Yang Diserahkan Kepada Badan / Lembaga / Organisasi Kemasyarakatan Yang Berbadan Hukum Indonesia 12 Sekolah SMK swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 027.08/207.2/101.3/2017 tanggal 01 November 2017.
Heri Budianto melakukan permufakatan bersama dengan Jimmy Tanaya dengan cara meminjamkan PT Multi Centra Alkesindo kepada Jimmy Tanaya dengan fee 2 persen dari keseluruhan pembayaran yang masuk ke rekening PT Multi Centra Alkesindo untuk digunakan sebagai Penyedia Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan kepada Badan/Lembaga /Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Untuk memuluskan pemufakatan jahat itu, dibantu oleh Hudiyono dan Syaiful Rachman untuk menentukan Penyedia Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan kepada Badan/Lembaga /Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Mereka mengatur dan menentukan harga barang yang tidak sesuai dengan harga pasar yang digunakan dalam penawaran tender maupun sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Hudiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Heri Budianto melakukan persengkongkolan dengan Jimmy Tanaya serta dengan PT Lintang Utama Nusantara dan PT Berkah Sari Alam, untuk mengatur harga penawaran, sehingga penunjukan PT Multi Centra Alkesindo sebagai Penyedia terkesan seakan-akan melalui tender.
Kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi ini sebesar Rp 10.637.068.726 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE.03.03/SR-964 /PW13/5.1/2025 tanggal: 16 Desember 2025.
Baca juga: Vonis 7 Koruptor Dana CSR PT Cahaya Fajar Abaditama ke Desa Entalsewu
Vonis Hudiyono dan Syaiful Rachman
Dalam sidang pada Jumat, 31 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Hudiyono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, serta pidana tambahan kepada untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 100 juta.
Atas vonis tersebut, Hudiyono mengajukan banding. Dalam sidang putusan pada Kamis, 17 September 2026, Hakim banding yang diketuai oleh Sukadi menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN SBY tanggal 31 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Kota," kata Sukadi.
Tak terima dengan putusan banding karena Hudiyono jadi tahanan kota, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang diwakili oleh Irfan Adi Prasetya mengajukan Kasasi.
Sedangkan Syaiful Rachman divonis dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan, dalam sidang agenda putusan yang digelar pada Jumat, 31 Juli 2026.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Kejari Tanjung Perak yang diwakili oleh Hendi Wijaya memilih banding. Lalu putusan banding pada Kamis, 17 September 2026, Hakim Ketua, Marudut Bakara menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN SBY tanggal 31 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut. Atas putusan banding tersebut, Jaksa kemudian menganjukan Kasasi.
Sebelumnya, Syaiful Rachman dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 8.070.256.471,50.
Vonis Jimmy Tanaya
Pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat, 31 Juli 2026, Jimmy Tanaya divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Jimmy Tanaya dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 78.873.534.306.
Karena vonis lebih ringan dari tuntutan, maka Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
Putusan Hakim banding yang diketuai oleh Sukadi menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN SBY tanggal 31 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut. Putusan banding dibacakan pada Kamis, 17 September 2026. Masih belum puas dengan putusan banding, Jaksa memilih Kasasi. (*)
Editor : Redaksi