Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membenarkan telah menggrebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, pada Jumat malam, 16 Oktober 2026. Sejumlah barang bukti diamankan dalam operasi yang dilaksanakan sekitar pukul 09.10 WIB tersebut.
Diantaranya ialah beberapa kendaraan truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan solar subsidi. Selain itu, turut diamankan penanggung jawab dalam penyalahgunaan niaga Solar subsidi yang ditimbun di gudang Desa Bulusari. Satu diantaranya ialah Muji.
Baca juga: Ribuan Liter Solar Bersubsidi Ditimbun di Gudang Desa Genuksari Nganjuk
Terhadap barang bukti maupun para terduga pelaku penyalahgunaan Solar subsidi sedang didalami oleh Penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim sebelum dirilis ke publik.
"Sementara masih dilakukan pendalaman. Nanti akan kami rilis," ujar Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Hanif Fatih Wicaksono melalui sambungan telpon pada Kamis, 22 Oktober 2026.
AKBP Hanif Fatih Wicaksono belum mau menjelaskan status para terduga pelaku apakah sudah jadi tersangka atau masih sebagai terperiksa.
Baca juga: Pelangsir Solar di SPBU Desa Purworejo Divonis 5 Bulan Penjara
Namun demikian, gudang yang diduga tempat penimbunan Solar bersubsidi di Desa Bulusari saat ini telah dipasang garis polisi. Di gudang dengan pintu warna biru tersebut diakui warga sekitar, sering kali jadi tempat keluar masuk truk tangki BBM. Meski demikian, warga tak pernah masuk ke dalam gudang.
"Gudang itu disewa. Penyewa mengaku memasok BBM untuk proyek tol bandara," ujar Tamim, wage Desa Bulusari.
Baca juga: Komplotan Penyalahguna Solar Subsidi Divonis 8 Bulan Penjara di PN Bangkalan
Sepengetahuannya, kendaraan yang diamankan Polisi saat penggrebekan berjumlah 9 unit. Setelah mengamankan kendaraaan, lalu Polisi memasang garis Polisi di gudang.
Kepala Desa Bulusari, Agus Utomo menjelaskan, gudang yang digrebek Polisi disewa oleh Muji sebulan terakhir. Sebelumnya gudang tersebut digunakan untuk menyimpan hasil gabah. (*)
Editor : S. Anwar