Kepolisian Resor (Polres) Mahakam Ulu melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 3 personel Polri sebagai bentuk penegakan disiplin, kode etik profesi, dan komitmen institusi dalam menjaga integritas serta profesionalisme anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Adapun personel yang dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yakni Brigpol Hendra Maulana, NRP 85091373, berdasarkan Keputusan Nomor Kep/461/VIII/2026, serta Brigpol Asrul Efendi, NRP 88090291, berdasarkan Keputusan Nomor Kep/462/VIII/2026. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2026.
Baca juga: 8 Personil Satbrimob Polda Maluku Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Selanjutnya, Bripda Muhammad Denta Saputra, NRP 03020529, berdasarkan Keputusan Nomor Kep/519/IX/2026, diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal 30 September 2026.
Baca juga: Daftar 21 Anggota Polda Maluku Utara yang Dipecat dari Polri
Pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap keputusan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Baca juga: Polda Bali Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Brigpol AN
Melalui pelaksanaan upacara tersebut, Kapolres Mahakam Ulu menegaskan pentingnya menjunjung tinggi disiplin, menaati peraturan, serta memegang teguh kode etik profesi Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga kehormatan institusi, meningkatkan profesionalisme, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (*)
Editor : S. Anwar