Polda Bali Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Brigpol AN
Kepolisian Daerah (Polda) Bali menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya, inisial Brigpol AN, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dilakukan dalam upacara yang dipimpin Waka Polda Bali, Brigjen Pol I Made Astawa, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional pada Rabu 20 Mei 2026.
Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Polri khususnya Polda Bali dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.
Selain itu, tindakan tersebut juga diambil guna menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Polda Bali menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Pemecatan terhadap Brigpol AN dilakukan Polda Bali setelah Brigpol AN terbukti melakukan beberapa pelanggaran. Diantaranya keterlibatan dalam kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender), melakukan kejahatan siber berupa hate speech (ujaran kebencian) terhadap institusi Polda Bali di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa sanksi pemecatan ini merupakan bentuk komitmen tanpa kompromi dari kepolisian dalam menegakkan disiplin. Pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang merusak marwah korps bhayangkara.
"Langkah tegas berupa PTDH ini menjadi bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Bali, dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian," tegas Kombes Pol Ariasandy.
Kombes Pol Ariasandy menegaskan tidak ragu mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kombes Pol Ariasandy juga menambahkan bahwa keputusan ini diambil melalui proses hukum internal yang panjang, objektif, dan transparan.
Pelanggaran berlapis yang dilakukan oleh Brigpol AN dinilai sudah tidak bisa ditoleransi lagi karena sangat mencederai nilai-nilai kepatutan dan hukum yang seharusnya ditegakkan oleh seorang aparat penegak hukum.
Kombes Pol Ariasandy memastikan bahwa pengawasan ke depan akan semakin diperketat agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Tidak ada ruang bagi anggota yang bermain-main dengan aturan hukum maupun etika profesi.
"Polda Bali menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkas Kombes Pol Ariasandy. (*)
Editor : Redaksi