Daftar 21 Anggota Polda Maluku Utara yang Dipecat dari Polri

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto oknum anggota Polda Maluku Utara yang dipecat tidak dengan hormat
Foto oknum anggota Polda Maluku Utara yang dipecat tidak dengan hormat
grosir-buah-surabaya

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman memecat 21 anggotanya dengan berbagai pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Seperti disersi, narkoba, hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap 21 anggota Polda Maluku Utara dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 21 anggota Polda Maluku Utara yang digelar pada Senin (7/9/2026) di kantor Polda Maluku Utara. Dalam ucapara itu, Kapolda Maluku Utara mencoret wajah 21 anggota yang terbingkai dalam foto sebagai simbol bahwa mereka telah diberhentikan dari Polri.

Dalam sambutannya, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dan menjadi bagian dari upaya memperbaiki institusi Kepolisian.

Menurut Kapolda Maluku Utara, kebijakan pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri. Hal itu sekaligus menjadi bentuk komitmen organisasi dalam menerapkan keseimbangan antara penghargaan bagi personel yang berprestasi dan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” kata Kapolda Maluku Utara.

Meskipun 21 anggota Polda Maluku Utara dan jajaran telah diberhentikan dari institusi Polri, namun para mantan anggota tersebut tetap merupakan bagian dari keluarga besar Polri.

“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” pesan Kapolda Maluku Utara.

Dalam arahannya, Kapolda Maluku Utara meminta seluruh personel menjadikan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai bahan pembelajaran dan introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran dapat mencoreng nama baik institusi.

Selain itu, para pimpinan Polri di setiap tingkatan diminta tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran dilakukan anggota. Setiap permasalahan harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda Maluku Utara juga mengingatkan seluruh personel untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Di tengah perkembangan teknologi informasi, anggota Polri diminta menjaga nama baik pribadi maupun institusi dan tidak mengunggah foto, video, atau konten yang dapat menurunkan citra serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Di sisi lain, Kapolda Maluku Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polda Maluku Utara yang tetap setia, berdedikasi, dan berintegritas dalam menjalankan tugas serta pengabdian kepada bangsa dan negara.

Daftar 21 anggota Polda Maluku Utara dan jajaran yang kena pemberhentian tidak dengan hormat :

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara

1. Bripda Andika Puspa Dwi Putra — disersi.

2. Bharatu Ruslan Rahmad Hi Ali Anwar — disersi.

Satuan Brimob Polda Maluku Utara

3. Bripka Raychand Adam Perdana — KDRT.

4. Briptu Rusdi Afud — pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

5. Bharaka Dandi Ahmad — disersi.

Direktorat Samapta Polda Maluku Utara

6. Bripda Dwi Rangga — disersi.

Biddokkes Polda Maluku Utara

7. Briptu Iksan Madjojo — disersi.

Polres Halmahera Timur

8. Aipda Rusmin Suamir — disersi.

9. Aipda Dedi Hernawan Hanafi — disersi.

10. Briptu Yosa Lase — disersi.

11. Bripka Muhammad Iksan Anwar — tindak pidana narkotika.

Polres Ternate

12. Aipda Hamdani — disersi.

13. Brigpol Khairil Hi Rustam — disersi.

14. Brigpol Aldy Imran Hi Mahmmud — pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

15. Brigpol Riska Kisnadi — pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

Polresta Tidore

16. Bripda M. Figo Fataruba — disersi.

Polres Halmahera Utara

17. Bripda LD. M. Yahya Al Fatah — pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

Polres Kepulauan Sula

18. Bripka Sukardi Jawa — disersi.

Polres Pulau Morotai

19. Briptu Imam Wahyu — pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

Polres Halmahera Selatan

20. Bripda Abdul Reza R. Day — disersi.

Polres Pulau Taliabu

21. Bripda Hamdani — disersi.