8 Personil Satbrimob Polda Maluku Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Keputusan tegas diambil Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob) Polda Maluku. 8 personilnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar di Lapangan Markas Komando Satbrimob Polda Maluku, pada Rabu (21/10/2026), yang dipimpin langsung oleh Tedy Purnanto selaku Komandan Satbrimob Polda Maluku.
Tedy Purnanto mengaku menyayangkan kehilangan anggotanya meski penegakan aturan harus tetap dilakukan. Keputusan pemberhentian tidak diambil secara terburu-buru, tetapi melalui proses panjang, mulai dari pembinaan hingga persidangan disiplin dan kode etik.
“Sebagai manusia biasa, saya selaku Dansat Brimob Polda Maluku merasa berat dan menyayangkan harus kehilangan anggota. Namun, sebagai pimpinan, saya harus menegakkan aturan kode etik dan profesi Polri demi menjaga soliditas dan disiplin internal, serta menghargai seluruh personel yang melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Tedy Purnanto.
Delapan personel yang dikenai sanksi tersebut yakni AKP Arivin Wakanubun, Bripka Eko Munanto, Bripka Andre Batuwael, Bripka Risdian Landeu, Brigadir Felix Marciano Loppies, Brigadir Aristoteles Mosse, Brigadir Jusman Walid, dan Bripda Maichel Hulkala.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menegaskan, penegakan disiplin dan kode etik merupakan komitmen institusi untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksanakan secara in absentia. Meski demikian, penegakan aturan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel untuk memperbaiki diri, menjaga etika profesi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)
Editor : S. Anwar