Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menangkap 10 orang di salah satu tempat karaoke yang berada di Twin Tower Hotel and Residence, Jalan Kalisari, Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Dari tes urine, semuanya positif methamphetamine dan amphetamine.
Dari 10 orang yang ditangkap BNN Kota Surabaya, satu diantaranya diduga seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bangkalan. Dia inisial AH (37 tahun). Seorang warga Bangkalan lainnya yang disebut tertangkap BNN Kota Surabaya ialah Zn (34 tahun), warga Desa Mano’an, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Kemudian Rp (38 tahun), Bd (28 tahun), dan beberapa nama lagi.
Baca juga: Pangdam XII/Tanjungpura Serahkan Barang Bukti Narkoba 10,5 Kg Ke BNNP Kalbar
Humas BNN Kota Surabaya, dr Singgih Windi Pratomo menjelaskan, sepuluh orang tersebut terdiri dari 7 pria dan 3 orang wanita. Mereka merupakan tamu hotel Twin Tower Hotel and Residence.
Baca juga: Bea Cukai dan BNN Tindak 113.657 Gram Ganja dalam Paket asal Thailand
Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi bahwa di Twin Tower Hotel sedang ada pesta narkoba. Dari informasi tersebut, Tim BNN Kota Surabaya dan Satpol PP langsung ke lokasi.
"Kami langsung lakukan pemeriksaan. Yang kami gerebek ada di Tower B lantai 9. Di situ ada 10 orang tamu hotel. Kemudian kami lakukan tes urine dan semuanya positif methamphetamine dan amphetamine. Dugaan kami mereka baru saja memakai," ucapnya.
Baca juga: Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika Jenis DMT
Saat ini, mereka sedang diperiksa intensif di BNN Kota Surabaya. Adapun barang bukti yang diamankan dari informasi yang diterima Lintasperkoro.com berupa 15 butir ekstasi. (gik)
Editor : Syaiful Anwar