Polres Ngawi Tangkap 2 Orang yang Menjual 3 Ton Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal

Pria berinisial R (58 tahun) dan AR (25 tahun) mengira Kepolisian lengah di tengah suasana Lebaran Idul Fitri. Mereka pun menyelundupkan pupuk bersubsidi tanpa izin penunjukkan sebagai agen atau kios dari Pemerintah atau ilegal.
Anggapan inisial R dan AR keliru. Malahan, Polisi semakin sigap menindak tindakan yang mengarah ke pidana. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya R dan AR oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi.
Baca Juga: Polres Sampang Sita 9 Ton Pupuk Subsidi Saat Mau Diselundupkan ke Madiun
R dan AR ditangkap saat hendak menyelundupkan pupuk bersubsidi. Tiga ton pupuk bersubsidi yang dimuat truk engkel warna kuning bernomor polisi G-9768-AC, disita sebagai barang bukti.
Saat diinterogasi, R dan AR tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan muatan pupuk bersubsidi. Kemudian, barang bukti dan AR maupun R dibawa ke Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebutkan, AR dan R merupakan warga asal Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Mereka mengendarai truk yang mengangkut pupuk sebanyak 3 ton, terdiri dari 20 sak pupuk Urea dan 40 sak pupuk Phonska.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Pupuk bersubsidi itu akan dijual secara ilegal di wilayah Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Menurut hasil penyelidikan, terduga pelaku mendapatkan pupuk dari sisa jatah petani yang tidak digunakan.
Satu karung pupuk isi kemasan 50 kg, dibeli dari petani dengan harga Rp130.000 hingga Rp140.000 per sak. Kemudian dijual lagi ke petani yang membutuhkan seharga Rp 250 ribu per sak.
"Penyelundupan ini berawal dari tawaran pelaku AR melalui Facebook, lalu berlanjut ke komunikasi dengan pembeli melalui WhatsApp," kata Kapolres Ngawi dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (5/4/2025).
Baca Juga: Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Diringkus Polres Temanggung, 18 Sak Pupuk Disita
R dan AR sedang dilakukan pemeriksaan. Mereka bisa jadi tersangka dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres Ngawi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan atau ilegal. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto