Perbudakan kelompok dengan karakteristik seperti orang Negrito dalam masyarakat Jawa Kuno salah satunya tercatat dalam Prasasti Malenga (22 Agustus 1052). Prasasti ini mencatat bahwa setelah berjasa membantu Mahārāja Garasakan memenangkan peperangan melawan haji Linggajaya, maka warga Malenga mendapatkan anugerah status sīma beserta anugerah tambahan di antaranya "berhak mengawini hamba sahaya, melunasi utang mereka dengan mengambil mereka sebagai ḍayaṅ, serta menjadikan boṇḍan dan pujut sebagai budak."
Pujut adalah istilah untuk menyebut kelompok orang berkulit hitam dengan karakteristik seperti kelompok Negrito yang tugasnya di kerajaan antara lain sebagai pāmĕŋ-amĕŋan, atau penghibur raja. Sedangkan boṇḍan adalah abdi dalem yang diduga berasal dari tanah Papua.
Baca juga: Aksi May Day di Depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Ricuh
Sayang sekali tidak diketahui mengenai jenis tugas yang harus dikerjakan oleh boṇḍan tersebut. Bagaimana mereka bisa membedakan antara pujut, boṇḍan, jĕŋgi dan pawuluŋ wuluŋ menandakan bahwa mereka sudah mengenal berbagai orang berkulit hitam tanpa tertukar satu dengan lainnya.
Pada zaman Majapahit perbudakan lebih luas lagi dengan tambahan boleh memperbudak dayang, cabol (orang cebol) dan wungkuk (orang bungkuk). Dalam penelitian genetika populasi jejak keturunan genetik dari populasi yang berkarakter seperti kelompok Negrito masih terdeteksi dengan menggunakan proxy kelompok pemburu Hoabinhian dari periode awal Neolitik.
Kelompok Negrito seperti Semang dan Maniq di Semenanjung Melayu-Thailand merupakan contoh keberlanjutan dari pemburu Hoabinhian periode Paleolitik-Neolitik.
Di Jawa, jejak genetik mereka masih dapat deteksi pada masyarakat Dieng saat ini, yang mengindikasikan bahwa percampuran dengan kelompok Negrito juga telah terjadi di masa lalu.
Yang agak mengejutkan, prasasti pada masa Siṇḍok (Waharu IV; 12 Agustus 931) telah menyebut delapan jenis abdi dalem (hulun haji) atau budak, yaitu jĕṅgi, singgah, pabŗşi, pawuluŋ wuluŋ, panḍak, wungkuk, pujut, and bonḍan. Perlu diketahui, meskipun prasasti ini disalin pada masa Majapahit, pemberian wewenang tambahan tidak pernah terjadi dalam masa pemerintahan Siṇḍok. Best bet adalah anugerah tambahan baru ada pada masa setelah Airlangga, baik oleh penguasa Janggala maupun Pañjalu.
Bukti definitif dari anugerah tambahan untuk memiliki budak ternyata sudah dimulai pada masa pemerintahan Airlangga, yaitu dalam prasasti Baru (28 April 1030), di mana "mengenai hak-hak warga untuk memiliki dayang, huñjman, nambi, jəŋgi, pujut, asing, dan segala macamnya, tidak boleh diambil alih oleh para ramanta di Baru semuanya."
"ri wnanganya mahuluna dayang huñjman nambi jəŋgi pujut asing salwiranya tan swīkaranakang ramanta ring baru kabeh".
Dalam Prasasti Kañcana (~960) pada masa pemerintahan menantu Sindok sebenarnya kita juga mendapati anugerah tambahan "ahuluna pujut, bondan" tetapi karena gaya bahasanya mirip dengan Waharu IV dan merupakan salinan masa Majapahit, kita perlu melihat bukti yang lebih definitif. Sehingga cukup aman untuk menyodorkan hipotesis bahwa anugerah tambahan untuk memiliki budak sudah terjadi pada masa pemerintahan Airlangga. (*)
Editor : Bambang Harianto