Data Lengkap Truk Tangki Pengangkut BBM yang Diamankan Polres Gresik

lintasperkoro.com
Truk tangki pengangkut solar kapasitas 8000 liter sedang diamankan di Markas Polres Gresik.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Gresik sedang menangani kasus dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Saat ini, barang bukti berupa truk tangki pengangkut solar kapasitas 8000 liter sedang diamankan di Markas Polres Gresik.

Truk tangki berlambung warna putih biru diparkir di samping halaman Polres Gresik. Kepala Unit (Kanit) III Tipiter Polres Gresik, Iptu Nurbudi membenarkan terkait diamankannya truk tangki tersebut.

Baca juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan

Dari keterangan yang disampaikan Iptu Nurbudi, Unit Tipiter Polres Gresik telah membuat Laporan Polisi (LP), dan kasusnya masuk tahap penyidikan. Meski tahap penyidikan, pihak Unit Tipiter Polres Gresik belum menetapkan tersangka karena masih mendalami sumber asal BBM yang dimuat di truk tangki berplat nomor polisi (nopol) L 9715 UP.

Truk tangki tersebut diketahui dikendarai oleh JK (64 tahun), yang mengaku sopir dari PT Berkah Inti Mulia Abadi.

Iptu Murbudi belum memberikan kepastian kapan jadwal pemeriksaan terhadap pemilik Hnk, selaku pemilik truk.

Informasi yang dihimpun Lintasperkoro.com, truk tangki nopol L 9715 UP terdaftar di Samsat Surabaya Barat. Truk jenis Isuzu tahun pembuatan 2021 tersebut membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir pada 18 Oktober 2022, sebesar 2.276.800

Untuk informasi tentang PT Berkah Inti Mulia Abadi (BIMA), perusahaan penyalur BBM tersebut beralamat di Jalan Daya Dukuh Kupang nomor 7, Kota Surabaya.

Baca juga: Fajar Sodik Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Ancaman Pembunuhan

PT Berkah Inti Mulia Abadi terdaftar dalam Akte Notaris yang disahkan oleh Narita Novita Ambarita, S.H., M.Kn, dengan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Nomor UHU-0065917.AH.01.01.TAHUN 2019. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dimiliki nomor 9120217241482.

PT Berkah Inti Mulia Abadi tergabung dalam Agen Premium Minyak Solar (APMS). Korporasi tersebut menyalurkan BBM non subsidi yang diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2015, tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Diamankannya truk tangki yang diduga milik PT Berkah Inti Mulia Abadi bermula ketika truk tangki tersebut melintasi Jalan Raya Gresik-Lamongan di Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik. Pada Kamis (31/82/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, truk tangkit tersebut dihentikan oleh warga inisial W dan rekan-rekannya.

Mereka mengecek surat jalan yang dibawa oleh JK, sopir truk tangki. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan BBM sesuai dengan aturan, truk tersebut dibawa ke Markas Polres Gresik.

Baca juga: Bos Kavling di Menganti Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Saat dimintai keterangan, JK mengaku jika truk yang dibawanya milik Hnk. Sedangkan muatan berupa solar diambil dari lapak milik Cip di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (31/8/2023), sekitar pukul 15.00 WIB.

“Wong barang lapak, kan campuran. Mbuh barang teko endi. Saya cuma disuruh muat aja (Ini kan cuma dari lapak, minyak campuran. Entah darimana, tugas saya cuma mengangkut saja),” kata JK.

JK juga mengungkapkan, solar yang diangkutnya itu hendak dikirim ke garasi di daerah Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dari gudang itu, solar ini akan dikirim ke kapal-kapal besar di Pelabuhan Gresik. (ins)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru