Kejati Sumut Tuntut Achiruddin Hasibuan Hukuman Maksimal

lintasperkoro.com
Sidang AKBP Achiruddin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dan 2 terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal. Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan penimbunan solar ilegal.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/9/2023). 

Baca juga: Mafia BBM Bersubsidi Bercokol di Kabupaten Gresik, Sehari Bisa 10 Ton

"Benar, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman maksimal yakni untuk terdakwa Achiruddin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Yos A Tarigan.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos BBM Ilegal Asal Kabupaten Bangkalan, 2000 Liter Solar Disita

Sedangkan, kedua terdakwa yakini Edy dan Parlin, kata Yos, dituntut pidana penjara masing-masing hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru