Kejati Sumut Tuntut Achiruddin Hasibuan Hukuman Maksimal

lintasperkoro.com
Sidang AKBP Achiruddin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dan 2 terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal. Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan penimbunan solar ilegal.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/9/2023). 

Baca juga: LSM Macan Blambangan Cegah Penyalahgunaan Solar di Banyuwangi

"Benar, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman maksimal yakni untuk terdakwa Achiruddin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Yos A Tarigan.

Baca juga: Dua Penggarong BBM Subsidi di Gresik Dipenjara 7 Bulan

Sedangkan, kedua terdakwa yakini Edy dan Parlin, kata Yos, dituntut pidana penjara masing-masing hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (dry)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru