Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dan 2 terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal. Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan penimbunan solar ilegal.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Polres Bangkalan Tetapkan 5 Orang Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi
"Benar, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman maksimal yakni untuk terdakwa Achiruddin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Yos A Tarigan.
Baca juga: Distribusi Solar di SPBU Kelurahan Kota Bangun Ulu Disalahgunakan Rano
Sedangkan, kedua terdakwa yakini Edy dan Parlin, kata Yos, dituntut pidana penjara masing-masing hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (dry)
Editor : S. Anwar