DPRD Kota Probolinggo Menggelar Bimtek Bahas Peran Fungsi DPRD

lintasperkoro.com
Bimtek DPRD Kota Probolinggo

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bekerja sama dengan LPP Universitas Merdeka Malang. Bimtek mengangkat tema Friksi Pemahaman Exekutif Heavy dan Legislatif Heavy dalam Pemerintahan Daerah" serta "Peran dan Fungsi DPRD dalam Pembangunan Daerah".

Kegiatan yang digelar di Hotel 101 OJ Malang dihadiri Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, Wakil Ketua I Nasution, Wakik Ketua II Fernanda Zulkarnain dan Anggota DPRD Kota Probolinggo, turut hadir selaku Nara Sumber dari Kanwil Kemenkumham Jatim Kasubid FP2HD Yovan Iristian

Abdul Mujib dalam sambutannya menyampaikan kegiatan bimtek ini merupakan agenda penting dan rutin diselenggarakan untuk membekali dan menambah wawasan bagi seluruh jajaran Anggota DPRD dalam menjalankan Peran dan Fungsinya.

Dia menambahkan dinamika hukum di Indonesia sangat dinamis terdiri dari rentetan pemikiran yang berantai dari filosofis teoretik ke praktik aktual tentang perundang-undangan di Indonesia.

Selama ini belum ada communis opinio doctorum, sehingga belum tercipta kesatuan pandang tentang struktur, materi, dan juga terminologi yang tercakup dalam ilmu dan pengetahuan perundang-undangan.

"Implikasinya semakin lebih luas ketika dituangkan dalam regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan," urainya

Yovan Iristian menjelaskan bahwa dalam struktur pembagian kekuasaan yang telah dikenal oleh Negara Indonesia berdasarkan fungsinya, kalipertama dipelopori seorang filusuf yang bernama John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquiue melalui ajaran Trias Politika Eksekutif, Legisliatif, dan Yudikatif.

Seiring perjalanan sejarah perkembangan bangsa kita dengan berakhirnya Orde Baru memasuki era Reformasi pada Tahun 1998 telah banyak mengubah tatanan peran dan fungsi kelembagaan di negara kita diantaranya dialektika politik tergradasinya Legislatif Heavy menjadi Eksekutif Heavy melalui Amandemen Pasal 5 UUD NRI Tahun 1945

“Ini memberikan fungsi legislasi kepada Presiden selaku Lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif untuk berhak mengusulkan RUU kepada DPR,” tuturnya.

Hal ini diperkuat dan terpampang jelas terlihat di dalam pelaksanaannya yang tertuang dalam UU 12/2011 beserta perubahannya. Diantara lima Pentahapan Pembentukan Regulasi, Eksekutiflah yang memiliki peranan dan fungsi terbanyak dari kelima limanya yaitu mulai dari proses Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, hingga Pengundangan.

Sedangkan DPR dan DPRD sebagai wadah representatif rakyat memiliki fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda memiliki keterlibatan peran dan fungsi hanya sebatas tiga Pentahapan Regulasi yaitu tahapan Perencanaan, Penyusunan, dan Pembahasan saja, sedangkan untuk Penetapan dan Pengundangan merupakan fungsi kekuasaan yang dimiliki eksekutif yang tidak dimiliki oleh DPR/DPRD.

Terakhir, Yovan memberikan pembekalan terhadap seluruh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD untuk selalu membawa agenda politik yang nyata dan langsung memenuhi kebutuhan masyarakat yaitu penanggulangan kemiskinan, peningkatan aksesbilitas, kualitas pendidikan, kesehatan serta pemberantasan korupsi dan Reformasi Birokrasi yang dituangkan dalam kebijakan melalui fungsi pembentukan Perda. (kin)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru