3 Orang Ditangkap Saat Penggrebekan Judi Sabung Ayam di Brondong
Pemain dan penonton judi sabung ayam di Jalan Raya Deandles, Dusun Pambon, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, seketika kocar-kacir saat tahu kehadiran anggota Polsek Brondong, Polres Lamongan, pada Rabu siang (8/1/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Untungnya, personil Polsek Brondong sigap dan menangkap 3 orang pelaku.
Beberapa barang pendukung perjudian ditinggalkan empunya, seperti sepeda motor, ayam jago, dan peralatan arena sabung ayam. Kapolsek Brondong, AKP Jinanto menjelaskan, perjudian sabung ayam yang digrebek berada di lahan Perhutani, Desa Brengkok.
Baca Juga: Bandar Judi Dadu di Wilayah Polsek Dolopo Mengaku Sudah Mengondisikan Kepolisian
Saat penggrebekan di lokasi sabung ayam, beberapa pelaku kabur, 3 orang ditangkap, dan mengamankan 10 unit sepeda motor, dua ponsel, dan uang tunai Rp 1.030.000 dari tangan pelaku.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah inisial HU (39 tahun), warga Dusun Gembyang, Kecamatan Brondong; inisial S (42 tahun), warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong; serta inisial MA (43 tahun), warga Desa Cepokrejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Brondong untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Brondong menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan setelah ada aduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas sabung ayam tersebut.
Dari informasi itu, Polsek Brondong menindaklanjutinya dengan menggrebek lokasi sabung ayam.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Perjudian dan Ringkus 56 Tersangka
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami memastikan informasi itu benar adanya. Penggerebekan langsung dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Polsek Brondong. Menurut laporan warga, perjudian sabung ayam sering kali berlangsung di lahan Perhutani, terutama setiap hari Kamis," ujar Kapolsek Brondong, AKP Jinanto, Kamis (9/1/2025).
Untuk mengantisipasi kegiatan itu berulang lagi, Kapolsek Brondong, AKP Jinanto akan terus memantau dan melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Brondong.
Dia mengimbau jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan, agar segera melaporkannya ke Polisi.
Baca Juga: Selegram yang Jadi Pemain Judi Online Disikat Polresta Bandung
“Wilayah hukum Polsek Brondong harus tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk aktivitas masyarakat. Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum,” ujar AKP Jinanto.
Meskipun tidak semua pelaku berhasil ditangkap, situasi di lokasi tetap kondusif pasca-operasi. Polsek Brondong berupaya terus menekan potensi tindak kriminal melalui langkah preventif dan penegakan hukum.
“Berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Lamongan,” tutupnya. (*)
Editor : Bambang Harianto