Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto mengumumkan bagi masyarakat yang butuh bantuan Kepolisian khususnya di wilayah Kabupaten Mojokerto, agar menghubungi nomor handphone yang menyediakan saluran Whatsapp.
Di nomor telpon berikut ini, masyarakat bisa mengadukan atau melaporkan kegiatan yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Bisa pula melaporkan tindakan tindak pidana.
Baca juga: LKH BARRACUDA Minta Penyidik Tetapkan Suami Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Jadi Tersangka
Laporan bisa ke Program Kandani (Komunikasi Anda Untuk Polri), melalui nomor 0896 8663 1117, Call Center 110.
Untuk nomor pengaduan terkait penyimpangan anggota Polres Mojokerto bisa ke nomor 0852 3548 2277.
Baca juga: Identitas Mayat Wanita yang Ditemukan di Jurang Tahura Pacet Terungkap
Demikian pesan Kepolres Mojokerto, AKBP Wahyudi.
Editor : Ahmadi